Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Kunker ke DPRD Kota Sampit dan Palangkaraya

×

Kunker ke DPRD Kota Sampit dan Palangkaraya

Sebarkan artikel ini

TUKAR CINDERAMATA – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Ananda yang memimpin komisi I saat saling tukar cinderamata dengan Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Ida Ayu Anggraini. (Istimewa)

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD) Kota Banjarmasin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Sampit Kabupaten Kota Waringin Timur dan DPRD Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Koran

Dalam pertemuan di DPRD Kota Sampit, Senin (12/11), komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggali sejumlah informasi mulai dari terkait soal mekanisme pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan, soal tapal batas wilayah, hingga soal dalam pemberian pelayanan perizinan dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Dalam pertemuan itu rombongan komisi I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda diterima Wakil Ketua DPRD Kota Sampit Jhon Krisli SE MSi didampingi anggota komisi I DPRD setempat.

“Di DPRD Kota Sampit kami banyak menerima masukan dan saling tukar informasi, terutama soal makanisme pelaksanaan kegiatan reses,’’ kata Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aman Fahriansyah ketika dihubungi {KP} Rabu (14/11).

Menurutnya, sebagaimana diketahui, reses adalah kegiatan anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kewajiban setiap anggota dewan dan telah diamanatkan oleh Undang-Undang tentunya ini tentunya diharapkan dilaksanakan secara optimal.

Masalahnya, lanjut Aman Fahriansyah, bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, tapi selama kegiatan reses yang dilaksanakan anggota dewan tersebut dibiayai melalui dana APBD, sehingga perlu kehatian-hatian agar jangan sampai terjadi penyimpangan dan berimplikasi pada masalah hukum.

“Khususnya dalam sistem pelaporan pertanggungjawaban anggaran ketika melaksanakan reses,’’ tandas Aman Fahriansyah.

Diakuinya, dana reses anggota dewan di setiap daerah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kemampuan APBD. “Di DPRD Kota Sampit pertemuan reses yang dilaksanakan selama tiga kali anggarannya sebesar Rp6 juta untuk satu titik pertemuan,’’ katanya.

Baca Juga :  Sudah Setahun Digratiskan Permintaan Uji KIR Malah Menurun

Diakuinya, anggaran sebesar itu tidak jauh berbeda dengan reses yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Banjarmasin. “Bedanya jika reses anggota DPRD Kota Sampit dilaksanakan secara perorangan sesuai dapil masing-masing, di DPRD Banjarmasin reses dilaksanakan secara kolektif sesuai dapil,’’ ujarnya menambahkan.

Sementara di DPRD Kota Palangkaraya dalam pertemuan berlangsung, Selasa (13/11), komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggali informasi terkait penataan parkir, pemberian intensif RT/RW.

Dalam pertemuan hari kedua kunker yang juga dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj Ananda ini, komisi I diterima Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Ida Ayu Anggraini didampingi anggota komisi A.

Menanggapi soal penataan parkir, anggota komisi A DPRD Kota Palangkaraya Beta Syailendra SE, kata Aman Fahriansyah, mengingat banyak sejumlah jalan di Kota Palangkaraya tergolong baru dibangun dan telah berhasil dilakukan pelebaran, maka masalah penataan parkir selama ini masih berjalan cukup baik.

Demikian pula, kata Aman Fahriansyah menambahkan, menyikapi keberadaan parkir liar. “Namun jumlahnya tidak banyak, seperti di di kawasan Jalan Yos Suradarso, di kawasan kuliner ini retribusi parkir sebenarnya tidak ditarik, namun seringkali dikenakan oleh petugas parkir liar,’’ kata Aman Fahriansyah. (nid/K-5)

Iklan
Iklan