Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

400 Dokumen `di Kantongi’ Kejari Kasus Korupsi Pasar Ulin Raya

×

400 Dokumen `di Kantongi’ Kejari Kasus Korupsi Pasar Ulin Raya

Sebarkan artikel ini

Mahardika Prima Wijaya Rosady SH (kanan)

Banjarbaru, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, terus dalami atas kasus dugaan korupsi di Pasar Ulin Raya.

Baca Koran

Sedangkan bukti sudah ada atau dikantongi pihaknya berupa dokumen-dokumen yang menyangkut permasalahan tersebut sebanyak 400 dokumen.

WhatsApp Image 2018 11 19 at 4.11.20 PM

Setelah menetapkan dua tersangka dari oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, Jumat (16/11) lalu. Kemudian, Senin (19/11) digelar kasusnya itu.

Kedua tersangka adalah Ahmad Jayadi (Aj) dan Antoni Arpan (Aa) diketahui saat ini Staf Ahli Walikota Banjarbaru dan Ahmad Jayadi (AJ) pejabat eselon II, yang mantan Kadishub Kota Banjarbaru. Manun, keduanya sedang masuk dalam masa purna tugas.

Sepanjang kasusnya ini dikembangkan dan jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Dan sudah ada pula yang divonis masing-masing 2 tahun yakni dua orang dari pihak ketiga sebagai pengelola parkir di pasar itu, pada 2017 silam, dari kasus awalnya yang diungkap.

Atas tindakan itu, kata Mahardika Prima Wijaya Rosady SH, Kepala Seksi (Kasi) Tipidsus Kejari Banjarbaru, kepada wartawan, nilai kerugian  mencapai Rp1,6 M (Miliar).

“Retribusi parkir tidak disetorkan atau dimanipulasi,’’ ujarnya saat itu didampingi tim-nya yang lain.

Dibeberkan, kasusnya berawal dari tahun 2010 sampai 2015 yang terjadi pada Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.

Kemudian dari hasil pengembangan di sidang dan fakta, akhirnya menetapkan dua orang tersebut, dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lagi,’’ tambahnya.

WhatsApp Image 2018 11 19 at 4.08.36 PM e1542621866690

Untuk kedua orang itu disangkakan Pasal Primer 2 Ayat 1 Undang-undang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Kemudian ditanya kenapa dilakukan penahanan.

Mahardika mengatakan, ditakutkan keduanya akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti.

Baca Juga :  Filipina Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,1

“Ini demi lancarnya pemeriksaan lanjutan yang kita lakukan,’’ ujarnya.

Sedangkan bukti sudah ada atau dikantongi pihaknya berupa 400 dokumen-dokumen yang menyangkut permasalahan tersebut. (K-2)

Iklan
Iklan