Pelaihari, KP – Kerjasama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Pemkab Tanahlaut (Tala) terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), di wacanakan akan di berlakukan pada 1 Desember mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Tala Tajuddin Noor Effendi, belum lama tadi.
Fendi sapaan akrabnya menambahkan, kerjasama dengan BKN dalam uji coba bulan Desember nanti, seperti melakukan uji coba penginputan, untuk proses pembayaran tunjangan di terapkan tahun 2019.
Pihak BKN dengan tim teknis dan tim IT sudah beberapa hari di Tala melakukan persiapan, dan juga didampingi tim lain dari Kabupaten Tala yakni dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, BPKAD, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah.
Menurut Fendi, menyangkut tunjangan penghasilan ini di dapat dari tunjangan daerah di tambahkan dengan honor kegiatan yang di jadikan satu, jadi di tahun 2019 tidak ada lagi honor. Program ini juga berlaku se Indonesia, namun dengan nama yang berbeda, pada intinya mengacu ke Permenpan nomor 63 tahun 2011 tentang evaluasi jabatan.
“Ada tabel yang merupakan barometer bagi ASN berapa besaran TPP yang di terima,” ungkapnya.
Rumusnya juga sudah ada dari BKN terang Tajuddin, dimana Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2018 sebesar Rp 2.454.671,80 sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0492/KUM/2017 tentang pembatasan UMP Kalsel 2018, dan dalam menerima tunjangan sudah ada grade sesuai jabatan.
“Penerimaan TPP terpisah dengan gaji, dan tujuan program TPP adalah dalam rangka meningkatkan disiplin serta menghindari korupsi,” tutupnya. (rin/K-6)