Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaKotabaru

Kejaksaan Jangan Terkesan Sebagai Debt Collector

×

Kejaksaan Jangan Terkesan Sebagai Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Kotabaru, KP – Kejaksaan jangan terkesan sebagai debet collector dalam hal menyelesaikan masalah terkait kontrak kerja dengan pihak BUMN atau BUMD.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru (Kajari) Indah Laila, SH kepada wartawan usai melakukan penandatanganan MoU (Nota kesepahaman kerjasama) dua BMN, secara terpisah di hari yang sama di Ruang kerjanya 21/11, yakni, penandatanganan MoU dengan Bank Rakyat Indonesia cabang Kotabaru pada pukul 10.00 wita, dan penandatanganan Mou bersama PT. Pos Indonesia Persero kantor Pos Batulicin pada pukul 14.45.

Baca Koran

Disampaikan oleh Kajari Indah Laila bahwa, “Kejaksaan tidaklah bekerja layaknya debt collector yang gagah gagahan menagih jika ada permasalahan perdata yang di hadapi oleh pihak BUMN ataupun lainnya. Melainkan, lebih kepada melakukan konsultasi langkah hukum apa yang harus diperbuat, jika BUMN tersebut menghadapi permasalahan perdata. Akan tetapi pada kasus tertentu dapat juga dilakukan demi menyelamatkan uang, atau asset Negara “. Ujar Kajari, kemudian menambahkan,

“Yang mendasari kerjasama pihak kejaksaan dengan BUMN ataupun BUMD adalah pasal 30 Undang Undang kejaksaan RI N0 16 tahun 2004. disitu ada tugas dibidang perdata dan tata usaha Negara, untuk melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan hukum lain. Itu merupakan dasar kita untuk melakukan bantuan hokum terhadap pemerintah, BUMN, BUMN maupun yang lainnya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jadi di garis bawahi, hanya bidang perdata dan Pengacara Negara “. Terang Indah Laila.

Disampaikan oleh Kajari Kotabaru dalam kata sambutan sebelum melakukan penandatanganan MoU bahwa, saya sebagai kejaksaan yang mempunyai tugas pada Perdata dan Tata Usaha Negara, ingin berkontribusi terhadap pembangunan di segala sisi di Kotabaru, termasuk Kantor Pos dan Bank BRI.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Resmikan Kantor Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Puskesmas

Dalam kontrak kerjasama yang telah di tandatangani bersama, mendasari kerjasama Antara Kejari dan BRI maupun Kejari dengan Kantor Pos Batulicin yang meliputi wilayah kerja Kotabaru dan Tanah Bumbu, Batu Licin, di anataranya adalah, Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang no 16 tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia. Dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Juga ada, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Per-006/A/JA/03/2014, tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung RI. Nomor : Per-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 januari 2011 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI. Undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbangkan, (bagi BRI).

Kepala Cabang BRI Kotabaru, Nurdiansyah Prihastomo, yang di panggil Yayan menyampaikan kepada wartawan berkenaan Mou Bersama KEjaksaan bahwa, “ Pada kenyataannya nasabah BRI di Kotabaru ini, termasuk nasabah yang komit. Namun, kita sebagai BUMN sebenarnya dituntut untuk memperoleh laba yang optimal, yang ujung uungnya nantinya sebagai pendapatan Negara. Nah dengan hadirnya kejaksaan di sini, tentunya akan dapat membantu jika terdapat kredit-kredit yang bermasalah, apakan kredit yang lama maupun kredit yang baru. Dengan bantuan kejaksaan yang dapat terselesaikan, itu kan menunjukkan adanya pemulihan asset Negara,’’ tutur Yayan.

Namun diakui oleh Yayan bahwa, hingga saat ini, belum ada masalah yang patut di ajukan ke kejaksaaan untuk di bantu penyelesaiannya.

Sementara kepala cabang kantor Pos Batulicin, Syahruddin menyampaikan kepada wartawan usai penandatanganan MoU dengan Kajari Kotabaru bahwa “ Yang potensi menjadi menjadi permasalahan yang memerlukan bantuan pihak kejaksaan yakni, jika terjadi Klaim kerugian dari pelanggan, atau pengguna jasa Pos yang sekiranya sulit untuk di selesaikan. Katakanlah dokumen penting yang mungkin hilang atau rusak, seperti, Ijazah, Stnk kendaraan, sertifikat tanah dan perusahaan, atau dokumen penting lainnya, tentunya menentukan kerugian atas dokumen seperti itu sangat sulit. Nah dalam hal seperti itulahh kami membutuhkan bantuan dari pihak kejaksaan yang mungkin sifatnya sebagai pengacara pemerintah,’’ tandas Syahruddin.

Baca Juga :  Kesiapan TMMD di Desa Talusi

Disampaikan oleh Kajari Indah Laila bahwa, hingga Tahun 2018 ini, tercatat sudah lebih sepuluh pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pihak kejaksaan Kotabaru. Dan untuk memberikan peranan langsung atas pembangunan di kotabaru malah merasa senang. Namun disampaikan oleh Kajari Indah Laila bahwa “ jangan karena ada kerjasama atau MoU yang telah di lakukan atas pembangunan sebuah proyek pemerintah, kemudian merasa bahwa tidak akan kami proses hukum jika menyalahi aturan. Hal itu persoalannya lain. Jika tidak sesuai dengan spek pada proyek yang di laksanakan. Proses hokum tetap jalan,’’ tegasnya. (and/K-6)

 

Iklan
Iklan