Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dibayar Rp 500 Ribu Nekad Membunuh

×

Dibayar Rp 500 Ribu Nekad Membunuh

Sebarkan artikel ini

RANTAU, KP – Rahmat Hidayat (30) rupanya menjadi korban pembunuhan berencana. Tragisnya, tiga pelaku nekat menghabisi korban di Jalan Darussalam Kelurahan Rantau Kanan atau tepatnya di terminal Cangkring karena mendapat bayaran Rp500 ribu.

Saat ini tiga pelaku yakni RS alias Tadung, MR alias Fi’i dan RD bersama otak pembunuhan yakni JM, sudah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Tapin.

Baca Koran

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno SIK mengungkapkan, tersangka RS melakukan penganiayaan terhadap korban Rahmat Hidayat dengan cara menusukan senjata tajam berupa pisau ke tubuh korban dan mengenai bagian punggung korban sebanyak satu kali.

Setelah itu dilanjutkan tersangka MR dengan menebaskan parang satu kali mengenai kaki kiri korban. Sementera tersangka RS berperang memegang tangan korban.

“Sedangkan tersangka JM terlibat meminjamkan senjata tajam kepada RS dan RD. JM juga menyuruh tiga tersangka lain untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan memberikan imbalan bayaran sebesar Rp500 ribu,” ungkap dia saat konfrensi pers di ruang loby Mapolres Tapin, Senin (28/10) kemarin.

Sekedar mengingatkan, Rahmat Hidayat, warga RT 002 RW 003 Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin menjadi korban penganiayaan oleh para tersangka di Jalan Darussalam RT 10 RW 3 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Sabtu (12/10) silam sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban tewas karena mengalami luka tusuk diduga senjata tajam jenis belati di punggung dan luka tebas di lutut sebelah kiri.

Diduga korban menghembuskan nafas terakhirnya saat diperjalanan menuju RSUD Datu Sanggul, Rantau. Setelah itu, polisi memburu para pelaku dan berhasil mengamankan di beberapa tempat dan waktu berbeda.

Akibat kasus pembunuhan berencana ini, para tersangka akan dikenakan ancaman hukuman dengan melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Sub pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke lebih sub pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 lebih-lebih Sub pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut Sudah Ketiga OPD Jadi Tersangka Korupsi di Sumut, Hargai Tindakan KPK

Ungkap Kasus Menonjol Lain

Selain kasus itu, jajaran Polres Tapin juga berhasil mengungkap kasus menonjol lain hingga akhir Oktober 2019.

Yakni peredaran Narkoba, pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur, serta kasus senjata tajam.

Menurut AKBP Eko Hadi Prayitno, kasus Narkoba yang terungkap saar Operasi Antik Intan yang berakhir 27 Oktober 2019 tadi, terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, kasus Narkoba hanya 14 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang dan barang bukti shabu 21,28 gram, carnophen 225 butir dan obat daftra G nihil. Sedangkan di tahun ini ada 20 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang dan barang bukti berupa shabu sebanyak 24,56 gram, carnophen nihil dan obat daftar G sebanyak 2.310 butir,” beber Kapolres yang baru menjabat enam pekan di Polres Tapin ini.

Berikutnya adalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Tapin Utara.

Perbuatan asusila itu diketahui berlangsung sejak 2014 hingga 2019 dengan korban yang masih SMA. Ironisnya, pelakunya adalah ayah tiri korban berinisial SW.

“Aksi bejat ini dilakukan dilakukan di kamar korban dengan ancaman serta paksaan,” kata Kapolres.

Dan terkahir adalah kasus senjata tajam (sajam) jajaran Polres Tapin juga berhasil mengungkap kasus sajam dengan berbagai jenis dari pisau, belati, keris hingga parang. (ari/K-4)

Iklan
Iklan