Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Setahun Silam Dikeroyok, Tujuh Pelaku Dipolisikan

×

Setahun Silam Dikeroyok, Tujuh Pelaku Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
10 keroyok 4klm
MENGADUKAN – Pihak keluarga korban Arjun (16) datang mengadukan kasus pengeroyokan pada saat acara dangdutan di Jambu 1 April 2018 silam, Kamis (31/10) di kantor PWI Barut. (KP/Asari)

MUARA TEWEH, KP – Tujuh keluarga pelaku pemukulan dengan korban anak di bawah umur, sebut saja Arjun (16) asal Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, ternyata ingkar janji. Mereka tidak memperhatikan korban, padahal sudah surat perjanjian di hadapan aparat desa dan anggota kepolisian.

Usup Riyadi dan Akhmad Budiman paman korban didampingi Nita (35) ibu korban dan korban mendatangi kantor PWI Kabupaten Barut, Kamis (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Koran

“Kami datang melaporkan kasus yang menimpa anak kami tahun lalu. Dia dikeroyok dan dianiaya saat acara dangdutan di Jambu 1 April 2018. Ada perjanjian damai, tetapi belakangan keluarga pelaku ingkar janji. Kami harus membiayai sendiri biaya perawatan anak kami,” ungkap Akhmad kepada wartawan, Kamis (31/10) pagi.

Lebih menyakitkan lagi, sambung Akhmad, saat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan surat perjanjian damai tertanggal 18 Juli 2018, justru jawaban menyakitkan hati ke luar dari mulut salah satu orang tua pelaku. “Jangankan untuk bayar pengobatan, Rp1.000 pun kami nggak akan beri uangnya,” ucap Akhmad menirukan perkataan orang tua pelaku.

Tindakan ini dianggap ingkar janji, karena dalam perjanjian damai tertera pihak pelaku mengakui kesalahan, bersedia melakukan syukuran silaturahmi, dan bersedia mengobati korban. Jika pihak pelaku mengingkari pernyataan, mereka bersedia dituntut secara hukum.

“Hari ini juga kami akan melaporkan kembali kasus ini ke Polres Barut,” katanya.

Pengeroyokan dan pemukulan terhadap Arjan terjadi saat acara dangdut di Kelurahan Jambu, 1 April 2018 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban menderita cukup parah, bonyok di bagian kepala dan sampai kencing di celana. Diduga para pelaku pemukulan yakni berisial MS, MK, Ap, Ra, Ne, KC, dan AS.

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Barut pada 2 April 2018 melalui Tanda Bukti Lapor Nomor:TBL/88/IV/Res.1.24/2018/Polda Kalteng/Polres Barut.

“Kami dari keluarga miskin. Sakit hati dibuat begini, karena anak saya harus berhenti sekolah di Kelas II MTs Lahei II sejak kesehatannya terganggu. Sampai sekarang dia wajib menjalani perawatan di Kalawa Atei dan RS di Banjarmasin,” timpal Nita, ibu kandung korban.(asa/K-4)

Iklan
Iklan