Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bangunan Pasar Sukarame, Betonnya Bercampur Sampah

×

Bangunan Pasar Sukarame, Betonnya Bercampur Sampah

Sebarkan artikel ini
IMG 20191105 WA0059

Banjarmasin, KP – Perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru dengan dua orang terdakwa yang disidang secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (5/11).

Para terdakwa tersebut menurut JPU Armien dari Kejaksaan Kotabaru adalah
H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Kalimantan Post

Sukirno yang didakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semen yang mengandung sampah.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran terhadap perbuatan tersebut

Menurut dakwaan JPU tersebut pihak PPK (pejbat pembuatan komitmen) karena dananya dengan pagu R sekitar Rp6 M dari Kementerian Perdagangan telah membuat surat peringatan kepada kontraktor sebanyak tiga kali, tetapi tidak digubris, sehingga akhirnya kontrak di putusakan pihak PPK.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak
Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2 M, kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.

Terdakwa, Sukirno kini telah ditahan di Palangkaraya karena turut terjerat kasus disana. Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Tersangka Dedi Sunardi yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin karena diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan limba tinja (IPLT) di kecamatan Sebelimbingan Kotabaru.

Baca Juga :  Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Digeladah KPK Terkait Proyek di Riau

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armien Ramdhani SH mengatakan kasus ini terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar. yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

Dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Teguh Sentosa, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan