Banjarmasin, KP – Sidang pertama dugaan penipuan dengan terdakwa Ansharuddin (61), mulai digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/11), tanpa adanya pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian.
Terdakwa yang di dakwa melakukan penipuan soal utang piutang dengan saksi Dwi Putra Hussnie Dipling alias Dwi, JPU menyiapkan dua pasal dalam KUHP, yakni pertama pasal 378 dan kedua pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut dakwaan JPU Agus Subagya, terdakwa bermula akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri. Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri.
Akhirnya diadakan pertemuan dengan Dwi dalam satu tenpat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dalam perkatra ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 M.
Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.
Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.
Sedang kemaren itu berjalan cukup singkat karena agenda utamnya hanya membacakan dakwaan, sementara majelis hakim tersebut ditangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutardjo SH dengan anggota Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Maulidin, kepada awak media, menyatakan bahwa ia akan menyampaikan eksepsi pada sidang mendatang, karena menurutnya, dakwaan yang disampaikan pada klienya masih kabur.
Selama jalannya persidangan tidak adanaya hal dikuatirkan dan ruang sidang Garuda yang cukup luas tersebut tidak banyak dipenuhi pengunjung kecuali awak media.
Terdakwa yang kini menjabat sebagai Bupati Balangan, banyak menyedot perhatian awak media, sejak di penyidikan sampai ke pengadilan. (hid/KPO-2)