Banjarmasin, KP – Serahkan shabu ke polisi menyamar, seorang penjaga parkir tak bisa mengelak dari keterlibatan peredaran narkoba golongan I. Mardi Yuwono alias Mardi pun tak berkutik saat digiring petugas ke ruang tahanan.
Pemuda 35 tahun, warga Jalan Belitung Darat Gang Mufakat Rt/Rw : 16/02, Belitung Selatan, Banjarmasin Selatan ini diciduk di Pos Surya Arena, Jalan Aes Nasution, Gadang, Banjarmasin Tengah, pada Selasa (26/11) sekitar jam 13.00 WITA.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK membeberkan, Mardi tertangkap tangan pada saat menyerahkan narkotika jenis shabu kepada petugas Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang menyamar sebagai pembeli.
“Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika berupa 2 paket shabu dengan berat kotor 10,03 gram (bersih 9,71 gram),” katanya, Kamis (28/11).
Kemudian terlapor beserta barang bukti yang disita dibawa petugas kekantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Mardi bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fik/K-4)