Banjarmasin, KP – Kades Barokah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Hendra Jayadi yang terseret perkara gratifikasi mengaku tidak ada sepeserpun menerima uang dari penjualan lahan.
Walaupun ia mengakui kalau hasil penjualan tersebut kwintasinya ditandatanganinya.
Menurut pengakuan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (28/11), yang dipimpin hakim Affandi, uang tersebut diserahkan langsung oleh pembelinya yakni saksi Faridah kepada pemilik lahan.
Kemudian ia menandatangani kwitansi tersebut supaya para ahli waris jangan sampai terjadi keributan.
Jadi, kata dia, uang penjualan tersebut tidak ada menerima karena diserahkan langsung pada pemilik lahan seperti pengakuan dalam persidangan.
Untuk menghindari keributan dan sebagai tanggung jawab moral dan dirinya yakin ketiganya memang pemilik lahan, akhirnya ahli waris mau menyerahkan uang melalui dia untuk diserahkan kepada ketiganya sebesar Rp220 juta.
“Itu alasan kenapa ada tandatangan saya pada pada kwitansi tersebut,” katanya.
Menyinggung saksi ahli dan pelapor yang tidak bisa dihadirkan jaksa, penasehat hukum terdakwa Ombun Sidaruk SH mengatakan, sudah berusaha secara resmi meminta agar dihadirkan. “Tapi ya karena mereka tidak bisa menghadirkan kita mau apa,” katanya singkat kepada awak media usai sidang.
Sidang akan dibuka kembali dua minggu mendatang untuk mendengarkan tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU. (hid/K-4)