Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaKotabaru

150 Desa Di Kotabaru Berada Dalam Kawasan Hutan Lindung

×

150 Desa Di Kotabaru Berada Dalam Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
hal 20 K Baru 3 klm 3
EKSPOSE - Laporan akhir revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), Kabupaten Kotabaru, tahun 2012-2023, 5/12, di ruang rapat Setda Kabupaten Kotabaru, dihadiri oleh segenap SKPD. (KP/Ist)
Kop Kotabaru

Korabaru, KP – Di Kotabaru masih ada 150 desa yang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan dengan anggaran APBD maupun APBN. Sebab jika dilakukan, secara hukum administratif melanggar.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf, saat membuka ekspose laporan akhir revisi rencana tata ruang wilayah ( RTRW ), Kabupaten Kotabaru, tahun 2012-2023, 5/12, di ruang rapat Setda kabupaten Kotabaru, Operation room, dihadiri oleh segenap SKPD.

Kalimantan Post

Disampaikan oleh sekda bahwa,” Hal yang sangat penting untuk kita perjuangkan disini adalah bagaimana melepas 150 desa dari kawasan hutan lindung, sehingga dapat mempermudah pembangunan dan usaha masyarakat yang ada di desa tersebut. Banyak usaha sarang burung walet yang berada didalam kawasan, karena desanya sendiri masih dalam kawasan hutan lindung. Kalau semua itu sudah kita bebaskan, tentunya pajak PBB nya sudah dapat dipungut. Saat ini kan semua usaha sarang burung walet itu belum ada izinnya”. Terang Sekda kepada wartawan.

Disampaikan lebih lanjut oleh sekda bahwa, termasuk Embung gunung bahalang yang pembangunannya sudah mencapai 80%, namun dihentikan karena tersandung soal keberadaan Embung tersebut yang berada didalam kawasan.

“Embung inikan untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Jadi salah satu poin yang kita perjuangkan ke provinsi dan pusat adalah membebaskan kawasan Embung gunung bahalang dari kawasan hutan lindung”. Tandasnya.

Sementara didalam rapat, di ungkap oleh kasat pol PP, Ir. Hamid bahwa ” Di Pulau Sebuku puluhan sarang burung walet, yang dibangun tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan lindung. Sehingga pemkab tidak dapat mengeluarkan perizinan, baik bangunan, maupun usaha. Terlebih lagi memungut retribusi dari hasil nya. Padahal target PAD dari sarang burung walet ini, kurang lebih 2 milyar rupiah. Tapi saat ini hanya kisaran 30 juta saja yang diperoleh. Kalau semua usulan pembebasan dari kawasan hutan lindung ini di penuhi. Tentunya pemkab juga dapat dengan segera mengeluarkan perizinan nya” pungkas Hamid. (and/K-6)

Baca Juga :  Wabup Irup upacara Harganas ke 32
Iklan
Iklan