Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kebun Raya Banua DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta.
“Konsultasi ini terkait tata kelola Kebun Raya Banua, terutama sharing penggunaan anggaran,’’ kata Ketua Pansus Pengelolaan Kebun Raya Banua, H Suwardi Sarlan kepada wartawan, kemarin.
Hal ini dikarenakan pengelolaan kebun raya Bogor yang dilakukan LIPI ini mengunakan dana APBN, sedangkan kebun raya Banua akan menggunaan dana APBN dan APBD.
Suwardi menambahkan, untuk pembiayaan yang menggunakan dana APBN, ini maka dewan berupaya menyusun Raperda yang mampu memayungi kepentingan publik.
“Kalau tidak tahun 2020 atau 2021 akan menyusulkan anggaran APBD maupun APBN tersebut, sehingga Pansus perlu banyak masukan dari LIPI dalam pengelolaan kebun raya,’’ tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan, keanekaragaman hayati di Kalsel khususnya, maupun daerah di Indonesia yang banyak memiliki hutan telah dan sedang dalam proses degradasi pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati dari berbagai bentuk tekanan terhadapnya, terus menerus dikampanyekan oleh banyak pihak.
“Dorongan dan dukungan masyarakat di tingkat lokal, bahkan ke tingkat global terhadap pelestarian keanekaragaman hayati tumbuhan terus berlangsung,’’ ujar Sahbirin, dalam sambutan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Diungkapkan, kebun raya sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 diartikan sebagai kawasan konservasi ex situ memiliki koleksi tumbuhan hidup yang dipelihara di alam terbuka maupun rumah kaca, juga terdapat koleksi tumbuhan yang dikeringkan atau herbarium.
Agar keberadaan kebun raya terus dapat berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat luas dan bagi Pemprov Kalsel, maka dalam penyelenggaraan fungsi kebun raya diperlukan landasan hukum dalam bentuk sebuah peraturan daerah. (lyn/K-1)