Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaKotabaru

Dinkes Kotabaru Sebut Masih Ada Kasus Keracunan Pangan

×

Dinkes Kotabaru Sebut Masih Ada Kasus Keracunan Pangan

Sebarkan artikel ini
hal 20 K Baru 3 klm 5
PENYULUHAN - Keamanan Pangan bagi Produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kabupaten Kotabaru. (KP/Ist)
Kop Kotabaru

Kotabaru, KP – “Masih adanya kasus kasus keracunan pangan, atau semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan konsumen, masyarakat terhadap makanan yang aman dan bermutu, sebabkan keamanan pangan merupakan salah satu isu yang berkembang di masyarakat”.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika membuka Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Produsen Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kabupaten Kotabaru, yang disampaikan kepada kp melalui press release nya.

Baca Koran

Diterangkan bahwa, ” Penyuluhan Keamanan Pangan ini diselenggarakan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanah Bumbu yang diikuti oleh Pengelola, Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan se Kabupaten Kotabaru”, ujar Rivai kemudian melanjutkan,

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dijelaskan bahwa Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mengolah pangan sehingga tidak ada cemaran, baik fisik, biologi, maupun kimia yang ikut masuk dalam pangan, baik itu melalui tempat pengolahan, peralatan yang digunakan, perilaku pengolahnya sendiri atau dari bahan makanannya sehingga aman bagi konsumen.

sebagai contoh, masih ditemukannya produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Rhodamin B yang digunakan untuk pewarna merah makanan (sirup, kerupuk, saos, terasi), padahal kegunaan Rhodamin B yang sebenarnya adalah untuk pewarna tekstil, sehingga penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi hati dan kanker.

Disamping itu, juga masih ditemukan Boraks yang digunakan untuk pengawet dan pengenyal pada kerupuk, tahu dan bakso. Fungsi dari Boraks sendiri adalah untuk mematri logam, pembuatan gelas, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih. Boraks masuk dalam kategori bahan yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, karena bahan berbahaya ini mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi”, beber Rivai.

Baca Juga :  Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup

Dikatakan Rivai bahwa Kegiatan penyuluhan Keamanan Pangan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), karena dengan produk pangan yang sudah ada nomor PIRT nya, produsesn pangan diuntungkan, mengingat produknya lebih dipercaya oleh konsumen dan dapat menjual produknya lebih luas, dan bisa diterima di toko modern sekalipun. (and/K-6)

Iklan
Iklan