Banjarmasin, KP – Surat Kabar Harian (SKH) Kalimantan Post akhirnya berhasil mengantongi sertifikat verifikasi Dewan Pers bernomor 437/DP-Verifikasi/K/X/2019 di Gedung Dewan Pers yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat 20/12/2019.
Sertifikat diterima langsung Pemimpin Redaksi (Pemred) SKH Kalimantan Post, Hj Sunarti, sehari kemudian pada hari Minggu 22/12, diserahkan kepada Pemimpin Umum H Taufik Effendi disaksikan Wakil Pemimpin Perusahaan A. Rianto.
Pemimpin Umum SKH Kalimantan Post, H Taufik Effendi mengungkapkan perolehan sertifikat verifikasi tidaklah mudah, sebab butuh proses berliku untuk mendapatkannya.
Tetapi ia mengaku bersyukur memiliki prajurit yang `siap tempur’ mengejar verifikasi tersebut.
Hj Sunarti selaku pemimpin redaksi mengaku awalnya pada Bulan September yang lalu, mendaftarkan SKH Kalimantan Post secara administrasi.
Lalu setelah didaftarkan tersebut, terbitlah verifikasi administrasi dari Dewan Pers.
“Kami mendaftarkan secara online, mengisi formulir, kemudian memenuhi persyaratan, setelah itu baru dianggap lengkap maka terbitlah verifikasi administrasi,” ungkapnya.
Lanjut Sunarti, tak beberapa lama waktu berselang bulan Oktober Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun bertandang kekantor SKH Kalimantan Post untuk melakukan verifikasi faktual selama seharian full.
“Proses panjang verifikasi meliputi, dialog, tanya jawab, peninjauan ruangan redaksi, ruangan perusahaan, ruangan percetakan, dan Alhamdulillah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan,” bebernya.
“Jadi seharian full itu beliau (Hendry CH Bangun) melakukan verifikasi faktual disini, dan Alhamdulillah kemaren di Jakarta bisa kita dapat sertifikat ini,” melanjutnya
Kemudian Hj Sunarti mengatakan sertifikat diserahkan diserahkan langsung kepada pemimpin umum.
Ditambahkannya, sertifikat tersebut juga berfungsi sebagai pelindung bagi wartawan atau jurnalis yang terdapat di SKH Kalimantan Post.
Itu jika terjadi sengketa hukum, maka dengan sertifikat tersebut bisa mendapat perlindungan dari Dewan Pers.
“Pemilik sertifikasi ini berhak dan sah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (zai/KPO-1)