Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai TengahKabar Banua

Pemkab HST Tetap MElaksanakan Kebijakan UHC

×

Pemkab HST Tetap MElaksanakan Kebijakan UHC

Sebarkan artikel ini
hal 8 Lapsus HST 1 4 klm
TENGAH - Gubenur Kalsel didampinggi Bupati HST Direktur RSUD H Damanhuri Barabai Saat Peresmian Ruang Perawatan Pasien. (KP/Ist)
hal 8 Lapsus HST 1 4 klm
TENGAH – Gubenur Kalsel didampinggi Bupati HST Direktur RSUD H Damanhuri Barabai Saat Peresmian Ruang Perawatan Pasien. (KP/Ist)

PEMERINTAH – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tetap melaksanankan kiebijakan Universal Health Coverage (UHC) untuk tahun 2020 walaupun pada 1 januari nanti iuran BPJS bakal naik.

Kenaikan iuran BPJS yang bakal diterapkan pada 1 januari 2020 mendatang bakal berpengaruh pada tagihan di Hulu Sungai Tengah namun program UHC akan terus dilanjutkan hal tesrebut disampaikan Bupati HST H A Chairansyah.

Baca Koran

Bupati HST H A Chairansyah lebih lanjut menyampaikan APBD 2020 mendatang sudah di sahkan sebesar Rp 1,3 triliun lebih sedangkan anggaran untuk bidang kesehatan 10 persen jadi sangat memungkinkan bahkan sudah menjadi komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD HST untuk kepentingan pelayanan masyarakat Hulu Sungai Tengah.

“Dari DPRD juga meminta agar ini tetap dipertahankan makanya kami berani berkomitmen,” ujarnya.

hal 8 Lapsus HST 2 4 klm
PANTAU – Pelayan pasien dilakukan Gubenur Kalsel H Sahbirin Noor, Bupati HST H A chairansyah dan Direktur RSUD H Damanhuri. (KP/Ist)

Mempertahankan kebijakan UHC bukan tanpa konsekuensi, ini berarti Pemkab HST harus menyediakan anggaran lebih baik terutama untuk membayar kenaikan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugiyanto mengatakan regulasi yang menguatkan UHC adalah Peraturan Presiden RI Joko Widodo nomor 82 Tahun 2018 merupakan pentingnya UHC terutama pasal 6 ayat 1 dan pasal 12, paparnya.

Dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia Wajib menjadi peserta, serta penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat didaftarkan pemerintah.

Waktu dulu pelaksanaannya hanya yang miskin dan tidak mampu saja yang terdaftar, Namun sekarang, seluruh penduduk yang belum terdaftar apabila dari segi anggaran pemerintah daerah mampu, dalam hal ini pemda secara regulasi diperbolehkan, ujarnya. (**)

Baca Juga :  RSUD H Damanhuri Gelar Forum Konsultasi Publik 2026
Iklan
Iklan