Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bikin Tambah Macet dan Semrawut, Dishub Berkilah Sementara

×

Bikin Tambah Macet dan Semrawut, Dishub Berkilah Sementara

Sebarkan artikel ini
IMG 20191223 WA0069

Banjarmasin, KP – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Ahmad Yani.

Rekayasa dilakukan dengan menutup U-Turn atau putaran balik yang tepat berada didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin pada Senin (23/12/2019) pagi berdampak macet.

Baca Koran

Kasi manajemen dan rekayasa lalu lintas Dishub Banjarmasin Febpry mengatakan semua ini cuma mengalihkan U-Turn kesimpang tiga depan Hape World dengan trafic light.

Sifat rekayasa lalu lintas tersebut hanya bersifat sosialisasi semata. Kajian dari Forum LLAJ ini cuma 3 hari.

“Pengemudi wajib merubah pola pergerakan lalu lintas khusus di Jalan Ahmad Yani Km 1 hingga 2,” ujarnya.

Namun dalam pelaksanaannya, uji coba itu justru tidak berjalan sesuai dengan harapan.

Nyatanya isyarat waktu lampu hijau sangatlah minim. Dampak itu masih banyak pengemudi yang terjebak macet.

Pengguna jalan saling berdesakan merebut tempat. Bahkan ada yang memakan badan jalan trotoar untuk mempercepat waktu sampai ketempat tujuan.

Menurut Febpry, merubah kebiasaan pengguna jalan dengan rekayasa lalu lintas perlu proses panjang. Berbagai evaluasi dipastikan mewarnai rekayasa lalu lintas itu.

Berdasar keterangan resmi Dishub, lampu hijau dari dalam kota hanya 30 detik. Sedangkan di Jalan Kolonel Sugiono 12 detik dan arah luar kota 19 detik.

“Itu jadi pelajaran kita. Apakah waktu isyarat lampu hijau dan merah diperpanjang atau diperpendek,” ujarnya.

Untuk alasan rekayasa, ia menilai lagi jalur U Turn depan RSUD Ulin keseringan terjadi konflik. “Pergerakan lalu lintasnya berubah menjadi pergerakan Simpang Tiga dan mengakibatkan kemacetan,” tegasnya.

Sementara itu. Kasi LLAJ BPTD XV Kalsel Supriadi menyarankan lebih baik traffic light dibuka hanya dua fase sana.

Titiknya dari Kolonel Sugiono dan menuju dalam kota. Sedangkan lampu isyarat menuju arah luar kota sebaiknya ditutup.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar

Alasan itu karena, ia melihat kemacetan terjadi dari turun Jembatan Dewi hingga traffic light.

“Jadi waktu lampu isyarat akan ditambah dan kemungkinan kemacetan terurai,” harapnya.

Ia juga menilai Pemko berhak merekayasa lalu lintas di jalan nasional. Namun terlebih dahulu wajib mengusulkan ke Kementerian Perhubungan.

“Jika dapat persetujuan baru ditetapkan rekayasa lalu lintasnya,” pungkasnya.

Adapun rekayasa lalu lintas yang ditetapkan adalah kendaraan dari arah Km 6 yang akan berputar arah ke RSUD Ulin atau Duta Mall wajib mengikuti isyarat lampu.

Pengguna jalan dari arah Km 1 menuju km 6 harus mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Kendaraan yang belok kanan menuju kolonel Sugiono juga diberlakukan sama.

Kemudian untuk kendaraan darurat seperti ambulans yang menuju ke RSUD Ulin bakal diberlakukan khusus.

Dishub memperbolehkan kendaraan darurat tersebut bisa putar balik tanpa mengikuti isyarat lampu lampu lintas.(vin/KPO-1)

Iklan
Iklan