Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Menyoal Pendirian Gedung Parkir Duta Mall Tak ber-IMB

×

Menyoal Pendirian Gedung Parkir Duta Mall Tak ber-IMB

Sebarkan artikel ini
Hal 14 1 klm Muhammad Isnaeni.jpg
Muhammad Isnaeni SE

BANJARMASIN, KP – Meski Komisi III DPRD Kota Banjarmasin terus berkoar-berkoar mempersoalkan pembangunan gedung parkir di Pusat Perbelanjaan Duta Mall lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun tampaknya tidak membuat pihak Pemko Banjarmasin dibuat bergeming.

Buntutnya, merasa tidak dihiraukan dalam menjalankan salah satu fungsi dewan, yaitu melaksanakan tugas kontrol atau pengawasan tersebut, komisi membidangi masalah pembangunan ini kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu, Selasa (31/12).

Baca Koran

Selain meninjau gedung parkir, rombongan komisi III juga melakukan peninjauan terhadap pengelolaan Taman Kamboja, parkir Duta Mall serta Taman Edukasi tepatnya depan Duta Mall yang selama ini juga tidak luput dari sorotan.

Dari sidak dilaksanakan kedua kalinya di Duta Mall, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin kembali mendesak agar Pemko tidak tinggal diam dalam menyikapi pendirian bangunan yang sudah jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

“Karena selain tanpa mengantongi IMB, pendirian gedung parkir berlantai 11 di Duta Mall ini berdampak terhadap sejumlah warga sekitar,’’ ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasi, Muhammad Isnaeni SE di sela kunjungan kepada sejumlah wartawan.

Ia menegaskan, sebuah aturan haruslah ditegakkan agar masalah pendirian bangunan menyalahi aturan dan jelas-jelas tanpa sebelum mengantongi IMB ini tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat.

Karenanya menyikapi masalah ini, kata Muhammad Isnaeni, komisi III berencana akan kembali memangil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), bagian perizinan dan SOPD terkait lainnya untuk mempertanyakan masalah tersebut.

“Minimal kita berharap apa-apa yang menjadi syarat dan prosedur dalam pendirian sebuah bangunan harus dipenuhi, sehingga tidak ada anggapan Duta Mall anak emas Pemko Banjarmasin,’’ tegas politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025

Isnaeni juga meminta, agar pihak Pemko Banjarmasin jangan tutup mata dan membiarkan jika pihak manajemen Duta Mall diduga melakukan pelanggaran. Sebab, tidak ada satu pun entitas yang kebal dan istimewakan dalam penegakkan sebuah aturan sehingga siapapun yang melanggar haruslah ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Lebih jauh ia menyatakan, jika Pemko Banjarmain melakukan pembiaran dikhawatirkan kedepannya banyak pendirian bangunan tanpa IMB atau melanggar aturan yang mestinya harus dipatuhi akan terus terjadi.

Dalam sidak dilaksanakan, komisi III sempat berdialong dengan sejumlah warga yang terkena dampak pembangunan gedung parkir Duta Mall. Sulaiman, salah seorang perwarkilan warga mengakui bahwa pihak Duta Mall sudah memberikan perhatian terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan.

“Bahkan ada salah satu rumah warga dirombak total. Sedangkan satu bangunan yang bermasalah masih dinegosiasi harga,’’ katanya.

Sementara perwakilan manajemen Duta Mall, H Wari menyatakan, rumah yang rencana akan dibebaskan pihak Duta Mall itu masih dalam proses negosiasi terkait ganti rugi ditawarkan. Ia menyebut, pihak pemilik meminta rugi sangat tinggi.

“Untuk satu meter persegi harga ditawarkan Rp50 juta. Saya kira tanah di pinggir Jalan A Yani saja tidak ada semahal itu,’’ ujar H Wari.

Sementara menyikapi pendirian bangunan tanpa IMB ini, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir dengan tegas meminta agar pembangunan gedung parkir Duta Mall tersebut dihentikan sementara. (nid/K-5)

Iklan
Iklan