Banjarmasin, KP – Setelah cukup lama mangendap, Pemko bersama DPRD Banjarmasin akhirnya menyepakati disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda itu ditandatangi Walikota H Ibnu Sina dan Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna dewan yang digelar, Kamis (2/1). Selain mengesahkan Raperda tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, disahkan pula Raperda tentang Kemetrolian Legal.
Dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2020 DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yamin itu, Walikota Ibnu Sina dan seluruh fraksi dewan menyambut hangat disahkan kedua Raperda tersebut.
Ibnu Sina memastikan bahwa pihak eksekutif sebagai pelaksana Perda akan secara konsisten menjalankan amanat kedua Raperda disahkan tersebut. Terlebih Perda Narkotika mengingat kondisi kota ini yang dinilai sudah cukup rawan dengan penyalahgunaan narkoba dan berbagai zat adiktif lainnya.
“Karena guna menangkal dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya ini diperlukan payung hukum, terutama pada pencegahan dan penyalahgunaan obat-obatan jenis daftar G fan zat adiktif lainnya di luar narkoba,’’ kata Arufah Arif.
Menurut Ketua Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin itu juga mengatakan, Perda yang disahkan untuk menangkal dan mencegah penyalahguaan obat terlarang dan zat diaktif lainnya itu, lebih difokuskan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya ia mengemukakan, jika Perda yang disahkan ini tidak berbenturan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenke) Nomor : 7 tahun 2018 tentang Perubahan Gologongan Narkotika.
Adapun salah satu diatur dalam Permenkes tersebut adalah sejumlah obat jenis daftar G seperti Carisoprodol atau lebih dikenal dengan Somadril, Carnophen alias Zenith maupun Pil PCC dimasukkan dalam golongan I narkotika.
“Terbitnya Permenkes tersebut tentunya sejalan dengan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang baru disahkan,’’ ujarnya.
Ia juga mengakui, menyusul terbitnya Permenkes, Raperda ini cukup lama dibahas melalui panitia khusus (Pansus) dewan. Bahkan, cukup lama ketika difasilitasi melalui Pemprov Kalsel untuk menelaah Perda itu agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Lebih jauh Ketua Bapemperda dari PPP ini menandaskan, masyarakat berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat diaktif lainnya.
Menurutnya, terkait kewajiban ini, maka setiap anggota mansyarakat wajib melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui ada indikasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika maupun zat diaktif lainnya. (nid/K-5)