
Paringin, KP – Bupati Balangan H Ansharuddin melakukan mutasi pejabat secara besar-besaran, Senin (06/01) di Mahligai Mayang Maurai Komp Garuda Maharam, perumahan dinas pejabat Pemkab setempat.
Ada 178 pejabat dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional kependidikan yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati H Ansharuddin. Mereka terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator dan fungsional.
Seperti diketahui, perombakan ini merupakan kesempatan terakhir Ansharuddin di sisa waktu menjabat sebagai Bupati Balangan. Hal ini terkait larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Premarital Kabupaten Balangan, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Tahun 2020 pada 8 Juli 2020 nanti hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati.
“Rotasi dan mutasi jabatan itu hal yang biasa, dan hari ini ada 178 pejabat yang dilantik untuk mengisi beberapa pos yang kosong di beberapa SKPD.” Ujar Bupati H Ansharuddin dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyatakan, bahwa saat ini sudah bukan zamannya lagi jajaran di Pemkab Balangan untuk tidak bersinergi antar SKPD, antara SKPD yang satu dengan yang lainnya harus selalu bersinergi, karena memang waktunya untuk bekerjasama.
“Kita harus selalu menyadari, bahwa seluruh SKPD pada dasarnya hanya terpisah-pisah dalam bidang tugasnya saja, namun tetap merupakan satu tim, di bawah paying pemerintah kabupaten balangan, dan semua bergerak ke arah tujuan yang sama,” kata bupati.
Jadi untuk itu tambah orang nomor satu di Balangan diminta kesadaran masing-masing akan tugas dan tanggungjawab, sesuai posisi masing-masing untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Disampaikannya, bagi yang memegang jabatan baru, atau bidang baru, segera pelajari dan pahami program kerjanya, dan sesegeranya dilaksanakan. Tapi ingat, setiap pekerjaan memang harus sesegeranya dilaksanakan jika memang sudah masuk waktunya. Akan tetapi, jangan asal mengerjakan dan berharap ada waktu untuk mengoreksi saat pekerjaan berjalan nanti.
Itu akan membuang-buang waktu dan sumberdaya. Jadi, pelajari dulu betul-betul, persiapkan sebaik-baiknya, tetapi jangan juga mengulur-ulur waktu pelaksanaannya.
“Kami Setiap kali mengubah komposisi jabatan, tentu saja ada penilaian bahwa orang-orang yang kami pilih adalah orang yang paling tepat memegang jabatan yang diamanahkan.
Dan diharapkan, setiap pejabat mampu membuktikan hal tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, sesuai SK No. 821/010/BKPPD-BLG/2020 tertanggal 3 Januari 2020, dari 178 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, diantaranya satu pejabat pimpinan tinggi pratama yakni Husaini ST MT jabatan lama sebagai Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kehumasan Sekretariat Daerah dan jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Kemudian ada 28 pejabat pengawas serta 149 pejabat Administrator
Terpisah, Ketua Bawaslu kabupaten Balangan Rosmelyanoor SPi saat dibuhungi terkait kewenangan bupati atau kepala daerah melakukan penggantian atau mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Menurutnya, bupati atau kepala daerah bisa melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
Sesuai aturan dalam UU 10/2016, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon.
“Hal ini untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No 10/2016 tentang pemilihan Gubarnur, Bupati, dan Walikota,” kata Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor SPi, Senin (06/01).
Untuk penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
“Jika dihitung enam bulan sebelum penetapan maka terhitung dari 8 Januari 2020 Pemkab dilarang melakukan mutasi,” pungkasnya. (jun/K-6)