Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dibebaskan Denda Sembilan Hari, Bakeuda Serap Rp9 Miliar

×

Dibebaskan Denda Sembilan Hari, Bakeuda Serap Rp9 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200107 WA0033

Banjarmasin, KP – Kebijakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada akhir 2019 lalu mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, dalam sembilan hari pelaksanaan pembebasan denda tersebut, Badan Keuangan Daerah (Bekeuda) Kalsel mampu menyerap dana hingga Rp9 miliar lebih.

Baca Koran

“Ini jauh di luar ekspektasi, karena pemilik kendaraan bermotor mau memenuhi kewajibannya membayar pajak,’’ kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, H Rustamaji kepada wartawan, Selasa (7/1), di Banjarmasin.

Rustam mengakui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu faktor yang sukses genjot penerimaan pajak, mengingat pihaknya hanya memperkirakan penerimaan sekitar Rp5 miliar.

“Ternyata realisasinya dalam waktu singkat mencapai Rp9 miliar,’’ tambahnya, usai menghadiri kunjungan kerja DPRD Jawa Timur ke DPRD Kalsel, di Gedung Ismail Abdullah.

Peningkatan terjadi di hamper semua Samsat, khususnya di Samsat Banjarmasin I, Samsat Banjarmasin II, Samsat Banjarbaru dan Samsat Martapura.

Selain pembebasan denda PKB, sebelumnya Gubernur Kalsel melalui Bakeuda juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kecualikan pajak progresif untuk sebagian kategori kendaraan bermotor di Kalsel di tahun 2019 lalu.

Dengan pembebasan BBNKB II, masyarakat tidak perlu membayar biaya pokok BBNKB II kendaraannya yang berplat luar Kalsel.

Artinya, dengan digantinya plat luar Kalsel menjadi plat Kalsel tentu memudahkan pemilik kendaraan dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan di waktu yang akan datang. (lyn/KPO-2)

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak
Iklan
Iklan