KOTABARU, KP – Sungguh biadab yang dilakukan seorang ayah, Har (40), warga Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru terhadap anak kandungnya sendiri.
Bagaimana tidak, aksi bejatnya menyebabkan sang anak berbadan dua hingga dua kali.
Parahnya perbuatan asusilanya yang sempat tersimpan rapi selama dua tahun, baru ketahuan, pada kehamilan si anak yang kedua.
Dari kehamilan pertama melahirkan seorang anak laki-laki pada 2018 silam. Kini si anak yang sekarang berusia 18 tahun hamil kembali.
Pasalnya si anak yang hanya bertumpu hidup kepada ayahnya di desa Baharu Utara, kecamatan Pulau Laut Sigam, sejak ditinggal ibunya yang bercerai dengan ayahnya 2001 lalu pergi ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Sejak saat pula, korban terpaksa menjadi budak nafsu sang ayah. Setiap melayani hasrat birahi sang ayah, korban berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh oleh ayahnya, jika membocorkan perbuatan bejatnya pada orang lain.
“Perbuatan pelaku ternyata sudah berlangsung sejak dua tahun silam, atau sejak korban berusia 16 tahun,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Wakapolres Kompol Dolly Martua Tanjung dan Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono pada jumpa pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (7/1).
Disebutkannya, persetubuhan tersebut terjadi rentan waktu Februari 2017 hingga Desember 2019. Jadi, kejadiaannya berlangsung dalam kurun waktunya 2 tahun.
Ia menjelaskan, pelaku menduda sejak bercerai dengan ibu korban pada 2001 silam. “Korban waktu itu ikut ibunya. Tapi karena ibunya kemudian berangkat ke luar negeri bekerja jadi TKW, korban lalu dititipkan pada neneknya. Karena kondisi neneknya juga sakit – sakitan, korban diserahkan ke bapak kandungnya. Sehingga tinggallah korban dengan bapaknya berdua di rumah sejak 2017,” jelasnya.
Petaka yang dirasakan korban pertama kali terjadi sekitar Januari 2017 lalu, kala meminta ayahnya agar mengobatinya dari sesak napas dan sakit dada.
Saat itu, pelaku menyuruh si korban membuka baju dan dicarikan daun untuk diobati secara tradisional, cabut angin. Nah pada saat itu pelaku terangsang melihat tubuh korban.
“Sejak saat itu, pelaku kemudian akhirnya secara rutin menyetubuhi korban dalam seminggu sebanyak 3 sampai 5 kali, dengan mengancam si korban, bahwa kalau korban melaporkan kepada orang lain akan dibunuh dengan menggunakan pisau,” jelasnya.
Sehingga korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya sang ayah, sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan. Anaknya sekarang berusia satu tahun lebih, dan saat ini hamil untuk yang kedua kalinya.
“Pelaku berhasil diamankan Polres Kotabaru setelah adanya laporan. Pada saat dilakukan penangkapan korban berada di rumahnya di desa Baharu Utara kecamatan Pulau Laut sigam dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolres Andi.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan hal tersebut, karena berada dalam kondisi mabuk dan sering menonton video porno.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 junto 76 huruf D no 17 tahun 2016 yang dirubah dengan undang undang no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (and/K-4)