Banjarmasin, KP – Eksekusi terpidana Adrianoor terpaksa ditangguhkan atau ditunda aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), karena kondisi terpidana menderita sakit.
Dari info didapat, Adrianoor mengalami gangguan penglihatan yang kabur, dan salah satunya sudah tidak berfungsi penuh.
Bahkan ketika menjalani proses persidangan beberapa bulan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, terdakwa juga terserang penyakit stroke.
Sehingga, saat berada di Lapas Teluk Dalam, terdakwa kalau buang air besar harus dibantu oleh penghuni Lapas, mengingat kalau di rumah ia selalu dibantu istri maupun anaknya.
Melihat kondisi tersebut eksekutor yang mendatangi ke rumah terpidana di Banjarmasin, Rabu (8/1) terpaksa membatalkan eksekusi tersebut.
“Setelah melihat kondisi beliau yang tidak memungkinkan, kami akhirnya menunda dulu pelaksanan eksekusi hingga waktu yang tidak ditentukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kandangan Raj Boby Cesar SH didampingi Kasi Datun Yandi Primananda SH keada awak media yang didampingi beberapa pengawalan dari Polsek Kandangan.
Sebelumnya terpidana dicek kesehatannya oleh dokter terdekat yang dipanggil langsung pihak jaksa.
Dokter bernama Fitri Nadya mencek tekanan darah terpidana yang hasilnya tekanan darah Adriannor sangat tinggi.
Dokter juga memeriksa kondisi mata Andriannor yang menurutnya memang mengalami katarak yang cukup parah dan mengakibatkan terpidana tidak bisa melihat.
“Melihat kondisi dan hasil pemeriksaan dokter Fitri Nadya menyatakan kesehatan terpidana memang tidak memungkinkan, ya kita tidak bisa berbuat banyak kecuali menunda eksekusi,” ujar Raj Boby lagi.
Eksekusi Adriannor menurut Boby yang baru dua bulan menjabat Kasi Pidsus di Kejari Kandangan tersebut, disebabkan telah turunnya kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan kalau terpidana dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp210 juta, atau kurungan badan selama 6 bulan.
Pada putusan tingkat pertama terpidana divonis selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Sementara putusan hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin terpidana dihukum selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Terdakwa Adrianoor sendiri didakwa ikut terlibat dalam kasus korupsi pembuatan ruangan operasi di RSUD Hasan Basry HSS, walau dalam fakta persidangan terungkap kalau namanya hanya dipinjam Zainal Ilmi yang saat ini sudah mendekam di LP Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus korupsi pembuatan gorong-gorong di Jl Pramuka Banjarmasin beberapa tahun silam. (hid/K-4)