Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Di Tahun 2020 BPN Kalteng Targetkan Penyelesaian 30 Ribu Sertifikasi PTSL

×

Di Tahun 2020 BPN Kalteng Targetkan Penyelesaian 30 Ribu Sertifikasi PTSL

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya,KP – Kantor Wilayah Badan Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), tahun 2020 ini menargetkan sedikitnya 30.000 persil sertifikat PTSL.

Kepada awak media, usai memimpin Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2019 dan Rencana Aksi Tahun 2020, Kakanwil BPN Kalteng Pelopor, Kamis (8/1) malam mengakui untuk mencapai target itu, pihaknya meminta kepada para Kepala BPN se Kalteng menandatangan fakta integritas dan membacakannya.

Baca Koran

Dalam fakta integritas itu, Kepala BPN menyatakan kesiapannya mencapai target kinerja. Dan apabila tidak tercapai, berani dievaluasi bahkan kapan perlu berani mundur dari jabatannya.

Diakuinya, lahan kawasan kehutanan di Kalteng yang bisa di konversi dan dilepas luasannya mencapai 200.000 ha, tersebar di beberapa daerah Kabupaten/kota se Kalteng.

Lahan ini nantinya akan kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten dan Kota peruntukannya. Apabila tidak ada untuk kegiatan investasi, maka akan dibagikan kepada petani yang belum memiliki lahan.

Dikemukakan adanya ketersediaan lahan seluas itu, Kalteng berpeluang menjadikan kawasan pertanian untuk penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Daerah yang paling berpeluang jadi penyangga IKN seperti Barito Utara, Barsel, Bartim dan Murung Raya. Pasalnya daerah DAS Barito tersebut sangat dekat dengan IKN.

Karena itu diingatkan agar masyarakat yang arealnya telah di keluarkan dari kawasan hutan melalui Program TORA, segera mengakukan sertifikatkan lahannya. Sebab dalam waktu tak lama aka mahal harganya, bisa jadi aset permodalan bagi petani.

Sementara itu Asisten I Sekda Kalteng Hamka mewakili Sekda Kalteng pada kegiatan tersebut berharap hasil rapat evaluasi bidang pertanahan itu mampu memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan lahan.

Pasalnya selama ini, kepemilikan lahan masyarakat tidak memilili legalitas yang syah, dan lebih banyak diakui secara adat-istiadat. (drt)

Baca Juga :  Pancasila Sesuai Falsafah Huma Betang
Iklan
Iklan