Banjarmasin,KP – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin memprogramkan untuk membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU), tampaknya belum bisa direalisasikan.
“Masalahnya, kendala kita hadapi karena sulit mencari lahan yang memadai,’’ kata Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar, usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, kepada wartawan, Senin (13/1).
Menurutnya, untuk menyediakan TPU minimal lahan dibutuhkan sekitar 4 hektare, sementara di Kota Banjarmasin lahan seluas itu sangat sulit tersedia karena kebanyakan dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan dan kepentingan lain.
Kalaupun lahannya ada, ujar Mukhyar, rencana pembangunan TPU tersebut haruslah disesuaikan dan tidak bertentangan atau melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Ia mengakui, rencana pembangunan TPU sudah lama diwacanakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebelum berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan, ungkapnya, penyediaan anggaran untuk pembangunan TPU itu sudah diajukan ke pihak dewan dalam pembahasan RAPBD tahun 2015 lalu, namun tidak disetujui.
Kendati, lanjutnya, sejumlah anggota dewan dari komisi III DPRD dalam kesempatan rapat kerja dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan beberapa waktu lalu mendukung pembangunan TPU tersebut.
Menurutnya, lokasi paling diinginkan untuk membangun TPU waktu itu adalah di kawasan Lingkar Selatan Basirih. Mengingat, lahan di daerah itu masih cukup luas. Alternatif lain di kawasan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Mukhyar mengatakan, pembangunan TPU dirasakan cukup mendesak, karena TPU (kuburan muslimin) yang berlokasi di Jalan Masjid Jami Tembus Malkon Temon sudah lama ditutup karena lahan tidak mencukupi lagi dijadikan tempat pemakaman.
Sementara, lanjutnya, TPU Muslimin yang juga milik Pemko yang berlokasi di luar kota, yakni di Jalan A Yani Km 22, Landasan Ulin, Banjarbaru relatif terbilang jauh, sehingga warga Banjarmasin yang meninggal pihak keluarga harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk pemakaman sanak keluarga mereka.
Dikemukakan, TPU Jalan A Yani Km 22 dengan luas lahan sekitar 8 hektare lebih dan 5 hektare diantaranya disediakan untuk TPU terhadap warga beragama muslim, sedangkan sisanya khusus untuk TPU warga beragama nasrani.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah juga mengakui, bahwa penyediaan lahan pemakaman dirasakan sudah cukup mendesak. Mengingat, ujarnya, TPU Kuburan Muslimin sudah overload.
Selain itu, kata Aliansyah, Perda tentang pemakaman juga mengamanatkan pengelolaan pemakaman harus tertata dengan baik dan diharapkan menambah ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang hingga kini belum terpenuhi. (nid/K-5)