Banjarmasin, KP – Gusti Makmur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin, menyatakan akan koorperatif di kepolisian.
Dan keterangan lain, status atas kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Nama Gusti Makmur, cukup mencuat belakangan ini setelah adanya laporan di Polres Banjarbaru terkait dugaan tindakan asusila di sebuah hotel.
Terkait dugaan itu, Gusti Makmur tidak hanya menjalani pemeriksaan di kepolisian, ia juga berkewajiban diklarifikasi KPUD Kalsel, Selasa (21/1).
Ditemani sejumlah komisioner KPU Banjarmasin, Gusti Makmur memenuhi panggilan klarifikasi itu sejak sekitar pukul 10.00 WITA.
Pertemuan berlangsung tertutup untuk awak media di ruang Sekretaris KPU Kalsel.
Usai memberikan klarifikasi, Gusti Makmur mengakui sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru.
“Saya sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi,” katanya, yang saat itu mengenakan baju putih.
Saat ini dalam menghadapi laporan, lanjut Gusti Makmur, dirinya didampingi kuasa hukum.
Namun demikian, Gusti Makmur enggan menyebutkan nama pengacara yang mendampinginya.
Menurut Gusti Makmur, dirinya akan kooperatif menjalani tahapan penyelidikan kepolisian.
“Saya klarifikasi hal itu, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Tapi biarlah, hukum yang menindaklanjuti prosesnya bagaimana jalannya.
Kita kooperatif, semua orang sama di mata hukum,” ungkapnya lagi.
Ia juga mengaku ditanya Komisioner KPUD Kalsel sejauh mana kasus berjalan, dan sudah menjelaskan secara rinci.
“Saya sudah selesai izin bekerja, besok (hari ini) bekerja seperti biasa. Izin hal hiasa karena ada urusan.
Kita profesional bekerja sesuai aturan walupun ada hal yang menghambat,” ujarnya.
Menurut Makmur meskipun saat ini ia menghadapi kasus, namun akan tetap fokus bekerja menyelesaikan semua kewajiban.
“Saat ini kami fokus selesaikan tahapan pemilu yaiyu pembentukan PPK, jangan sampai gara-gara ini tidak bekerja sebagaimana yang ditugaskan kepada kami,” bebernya.
“Pengacara saja nanti yang memberi informasi selanjutnya tentang kasus itu, yang jelas tidak seperti yang dilaporkan korban,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Kalsel, Siwandi Reya’an belum menerima surat tembusan dari Polres Banjarbaru.
Ia enggan berkomentar terlalu jauh terkait proses hukum yang berjalan di Polres Banjarbaru.
“Untuk proses hukumnya biarlah kepolisian dan kejaksaan yang memproses,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya memanggil Gusti Makmur sebagai pengawasan internal melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.
Menurutnya belum bisa disimpulkan karena harus melakukan verifikasi pihak lain.
“Substansi yang kami bahas tidak masuk ke ranah hukum.
Kami hanya ingin membuktikan informasi tersebut benar atau tidak.
Secara kelembagaan kami memberikan penguatan terhadap KPU Banjarmasin, sesungguhnya mereka harus profesional walaupun ada persoalan hukum, kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPUD Kalsel divisi partisipasi masyatakat dan SDM, Edy Ariansyah, menambahkan ada prinsip yang dipegang teguh KPU.
Selain profesional, integritas, jujur, dan adil, juga ada prinsip kepentingan umum.
“Pelaksanaan pilkada adalah prinsip kepentingan umum.
KPU provinsi berusaha memegang teguh prinsif kepentingan umum agar persoalan internal bisa diselesaikan dan tidak menimhulkan hal yang mengganggu,” urainya.
Disebutkan Edy, pihaknya masih proses klarifikasi, beberapa hal perlu ditinjau untuk mendapatkan informasi.
Selanjutnya komisionet akan pleno kembali baru menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Masih perlu dibicarakan lebih lanjut pihak mana yang relefan untuk didapati informasi dan ditelusuri,” urainya.
Sementara itu berdasarkan keterangan disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, kalau kasusnya naik ke penyidikan.
“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan, untuk terduga pelaku sudah kita layangkan surat pemanggilan pada hari Sabtu (18/1) lalu,” Kabag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati.
Berkaitan dengan kasus ini, terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81, tentang tindakan pencabulan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Budi Mukhlis mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Banjarbaru sejak 13 Januari 2019.
“Kita sudah menunjuk beberapa jaksa sesuai pengalaman dan lebih mahir terkait penanganan kasus, sesuai proses, persidangan cepat dan biaya ringan serta menjamin asas praduga tidak bersalah,” ujarnya. (mns/K-2)