Dari sejumah terobosan dilakukan, Dishub merencanakan selain berusaha menekan kebocoran juga akan mengenakan pajak atau retribusi parkir terhadap seluruh kantor perbankan, hotel dan supermarket di kota ini.
BANJARMASIN, KP – Dinaikannya target penerimaan pajak dan retribusi parkir, tak pelak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dituntut harus bekerja ekstra dengan melakukan berbagai terobosan untuk merealisasikan capaian salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) tersebut.
Dari sejumah terobosan dilakukan adalah Dishub merencanakan selain berusaha menekan kebocoran juga akan mengenakan pajak atau retribusi parkir terhadap seluruh kantor perbankan, hotel dan supermarket di kota ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Drs Ichwan Noor Chalik saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Banjarmasin di Kantor Dishub Banjarmasin, Senin (20/1/20).
“Tahun 2019 lalu kami ditarget Rp15 miliar dan naiknya jadi Rp20 miliar, sehingga untuk memenuhi target ini, selain menekan kebocoran juga kami harus melakukan berbagai terobosan terhadap potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap,’’ ujarnya.
Dikemukakan Ichwan Noor Khalik, adapun potensi penerimaan parkir yang belum tergarap itu seperti mengenakan pajak atau retribusi seperti kantor perbankan, hotel dan supermarket.
Kepada rombongan komisi II DPRD Kota Banjamasin yang diketuai HM Faisal Hariyadi, ia mengemukakan, sesuai peraturan dan ketentuan berlaku, pada dasarnya seluruh tempat parkir dikenakan retribusi.
“Sementara di Kota Banjarmasin seperti tempat parkir kantor bank, hotel dan supermarket belum dikenakan retribusi atau pajak. Insya Allah mulai tahun 2020 ini akan kita berlakukan,’’ tandas Ichwan Noor Khalik.
Dijelaskan Ichwan, penarikan pajak parkir dari perbankan, perhotelan dan tempat perbelanjaan seperti supermarket sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Ditandaskannya, pada dasarnya semua lahan atau tempat parkir bisa dikenakan pajak atau retribusi, terkecuali yang tidak boleh dan harus digratiskan diantaranya tempat ibadah, kantor pemerintah dan sekolah.
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor : 7 tahun 2011 objek pajak parkir adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan tempat khusus parkir oleh pribadi atau badan usaha.
Sistem Zonasi
Menurutnya, terobosan lain akan dilakukan Dishub dalam kerangka meningkatkan PAD adalah dengan menetapkan zonasi parkir. Terkait terobosan ini Ichwan Noor Khalik menjelaskan, penetapan zonasi parkir jika titik parkir dengan tingkat keramaian cukup tinggi.
Terhadap lokasi titik parkir tersebut, maka retribusi parkir yang dikenakan akan dinaikkan di luar ketentuan Perda yang telah ditetapkan. “Seperti untuk parkir kendaraan dimana dalam Perda ditentukan Rp2000, naik menjadi Rp3000 demikian juga untuk kendaraan roda empat,’’ katanya mencontohkan.
Meski menjelaskan, terkait diterapkannya sistem zonasi ini maka Perda Nomor : 7 tahun 2011 harus dilakukan revisi.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin H Faisal Hariyadi menyambut baik langkah Dishub Kalsel dalam upaya menggenjot PAD dari sektor parkir tersebut.
Dalam kunjungan kerja itu, komisi II juga memberikan berbagai masukan kepada Dishub terkait penataan serta langkah untuk meningkatkan PAD pajak maupun retribusi parkir.
“Ada banyak sekali potensi pendapatan parkir yang bisa menambah PAD. Hal ini yang perlu kita dorong agar target yang dibebankan kepada Dishub dapat terealisasi secara maksimal,’’ kata Faisal.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berjanji bersama Komisi II DPRD Banjarmasin akan terus mengawasi kinerja semua mitra kerja, salah satunya Dishub Banjarmasin.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut juga sempat disinggung hasil temuan BPK soal kekurangan bayar setoran pajak parkir pada pusat perbelanjaan Duta Mall sebesar Rp1,7 miliar dan dijelaskan oleh Kepala Dishub, Ichwan Noor Khalik sudah selesai.
“Karena PT Central Park selaku pengelola parkit Duta Mall sudah membayar kekurangan setoran pajak itu dengan mencicil,’’ demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-5)