
Kotabaru, KP – Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar disertai Ketua TP PKK Kotabaru Hj. Fatma Idiana, Anggota DPRD, Kepala SKPD, Forkopimca, Camat Hampang beserta Jajaranya dan Kepala desa serta Tokoh Agama, Tokoh Adat Alim Ulama dan ratusan Masyarakat Desa Limbungan, serahkan Peraturan Bupati tentang tapal batas desa se kecamatan Hampang pada para kepala desa di desa Limbungan kecamatan Hampang.
Hal tersebut dilakukan Bupati usai menghadiri Haulan Hj. Rusmaniah ke 4, yang disertai dengan gelar sunatan massal.
Camat Hampang, Sumarno, menyampaikan “Sangat beterima kasih kepada Bapak Bupati, yang bisa menyempatkan datang di acara haulan ini.
Karna warga Desa Limbungan sudah menantikan Kedatangan Bupati yang mereka impikan dan dambakan di acara ini.
Tapal batas desa merupakan permasalahan di Kecamatan hampang selama ini, Insya Allah, dengan terbitnya peraturan Bupati yang mengatur tentang itu, semua masalah tapal batas terselesaikan,”ungkap surmano.
Sementara itu Bupati H. Sayed jafar dalam sambutannya mengatakan ” Semoga dengan acara haulan ini, kita sama sama yang hadir disini memberikan doa kepada almarhumah agar diberi tempat yang baik disisiNya. Kemudian permasalahan tapal batas desa. Bukan di sini, kecamatan hampang saja persoalan itu ada.
Pemkab sudah selesaikan ratusan batas desa selama kepemimpinan saya. Tercatat ada 113 tapal batas desa yang sudah di selesaikan, dan statusnya, jelas dan sah dimata hukum. Jadi masyrakat tidak perlu takut lagi tentang permasalahan batas desa,” ucapnya.
Penyerahan Peraturan Bupati tentang tampal batas desa, diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru kepada masing-masing Kepala Desa. Adapun 7 desa yang menerima perbub tapal batas desa adalah desa Lalapin, Limbungan, Hampang, Cantung kanan, Cantung kiri, Pramasan 2x 9, dan Muara uri.
Kotabaru, KP – Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar disertai Ketua TP PKK Kotabaru Hj. Fatma Idiana, Anggota DPRD, Kepala SKPD, Forkopimca, Camat Hampang beserta Jajaranya dan Kepala desa serta Tokoh Agama, Tokoh Adat Alim Ulama dan ratusan Masyarakat Desa Limbungan, serahkan Peraturan Bupati tentang tapal batas desa se kecamatan Hampang pada para kepala desa di desa Limbungan kecamatan Hampang.
Hal tersebut dilakukan Bupati usai menghadiri Haulan Hj. Rusmaniah ke 4, yang disertai dengan gelar sunatan massal.
Camat Hampang, Sumarno, menyampaikan “Sangat beterima kasih kepada Bapak Bupati, yang bisa menyempatkan datang di acara haulan ini.
Karna warga Desa Limbungan sudah menantikan Kedatangan Bupati yang mereka impikan dan dambakan di acara ini.
Tapal batas desa merupakan permasalahan di Kecamatan hampang selama ini, Insya Allah, dengan terbitnya peraturan Bupati yang mengatur tentang itu, semua masalah tapal batas terselesaikan,”ungkap surmano.
Sementara itu Bupati H. Sayed jafar dalam sambutannya mengatakan ” Semoga dengan acara haulan ini, kita sama sama yang hadir disini memberikan doa kepada almarhumah agar diberi tempat yang baik disisiNya. Kemudian permasalahan tapal batas desa. Bukan di sini, kecamatan hampang saja persoalan itu ada.
Pemkab sudah selesaikan ratusan batas desa selama kepemimpinan saya. Tercatat ada 113 tapal batas desa yang sudah di selesaikan, dan statusnya, jelas dan sah dimata hukum. Jadi masyrakat tidak perlu takut lagi tentang permasalahan batas desa,” ucapnya.
Penyerahan Peraturan Bupati tentang tampal batas desa, diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru kepada masing-masing Kepala Desa. Adapun 7 desa yang menerima perbub tapal batas desa adalah desa Lalapin, Limbungan, Hampang, Cantung kanan, Cantung kiri, Pramasan 2x 9, dan Muara uri.
Rangkaian acara, juga dilaksanakan dengan sunatan masal yang diikuti oleh 26 anak yang melibatkan tenaga medis dinas kesehatan kabupaten Kotabaru. (and/K-6)
Rangkaian acara, juga dilaksanakan dengan sunatan masal yang diikuti oleh 26 anak yang melibatkan tenaga medis dinas kesehatan kabupaten Kotabaru. (and/K-6)