Banjarmasin, KP – Terdakwa mantan Kepala Desa Lok Batu Kecamatan Batu Mandi Kab. Balangan Ruspandi, oleh JPU Aditya Wijayanto, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara.
Terdakwa yag sempat buron dalam penyidikan ini, juga di denda sebesar Rp.200 juta subsidair enam bulan kurungan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, seperti dakwaan primairnya.
Selain pidana denda terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti seperti pada kerugian negara sebesar Rp284.500.000, Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang lanjutann di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (30/1/2020), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi.
Menurut dakwaan, kepala desa yang buron tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa yang dikelola sebesar Rp284.500.000, dengan modus enam sektor pembangunan yang dilaksanakan berbau fiktif.
Pada tahun 2016 desa Lok Batu menerima dana desa sebesar Rp1.134.091.000,- yang rencananya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa tersebut.
Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan tersebut, kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih tersebut adalah berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel.
“Enam proyek infrastruktur tersebut kesemuanya fiktif, sementara dana dicairkan terdakwa untuk kepentingan pribadi,’’ ujar JPU dalam dakwaannya. (hid/K-4)