
Kuala Kapuas, KP – Pengkajian dan menggali referensi terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terkait tentang penyelenggaraan perpustakaan, sangat penting untuk dilakukan.
“Karena, perpustakaan banyak komponen yang ada di dalamnya, sehingga penting untuk dibentuk payung hukum dalam rancangan regulasi tersebut,”kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwalilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi, kepada wartawan di Kuala Kapuas, kemarin.
Saat ini, kata legislator asal Partai Amanat Nasional ini, pihaknya masih bekerja untuk melakukan pengkajian dan menggali referensi terkait pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan tersebut.
“Apabila ada payung hukum kita akan melaksanakan dengan baik, sehingga ini masih perlu kajian terkait Raperda perpustakaan,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Zahidi ini.
Menurutnya, pengelolaan perpustakaan baik sumber tenaga yang mengelola perpustakaan ataupun berkaitan tempat perpustakaannya, sumber pendanaan sampai pengawasan adalah merupakan bagian penting dalam Raperda.
“Tidak mungkin kita asal bangun perpustakaan. Ini perlu ada kajian mendalam. Terlebih, perpustakaan memerlukan sumber dana dalam mengelola perpustakaan di desa maupun sekolah,”terang wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas I Kecamatan Selat ini.
Namun perlu diingat, tambahnya, kalau perpustakaan sumbernya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka itu sebuah aset daerah. Seperti misalkan, buku-buku yang dimiliki perpustakaan untuk alat baca itu jadi sumber aset daerah.
“Nah aset daerah itu, bagaimana nanti pengawasannya, itu yang dikaji dalam raperda ini juga,”jelas Ahmad Zahidi yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini.(Al)