Banjarbaru, KP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau sekaligus meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel, Jumat (7/2) sore kemarin.
Menurut Jokowi, TPA ini merupakan sinergi 5 kabupaten/kota, terdiri dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut (Banjarbakula).
”Sampah dari 5 kabupaten/kota tersebut, seluruhnya dikelola di TPA Banjarbakula ini,’’ katanya.
Menurutnya, sistem seperti ini sudah ada di Bali dan Kalimantan Timur, namun yang membuat dia kagum, TPA Banjarbakula merupakan gabungan kabupaten/kota.
”Bila di Kaltim hanya di Balikpapan, namun disini gabungan, dan ini adalah yang pertama,” tuturnya
Selain itu, Jokowi mengaku terkesan dengan metode pengolahan sampah yang dilakukan TPA regional ini yang dilengkapi 4 sel landfill dengan luas total 15 ha.
”Sistem sanitary landfill pada TPA ini bertujuan membuat kawasan di sekitar tidak tercemar dan terpapar bau dari timbunan sampah,’’ katanya.
Adapun cara kerja sistem ini, sampah yang masuk berupa sisa atau 30% dari sampah awal yang telah dipilah dan dipilih. Sampah kemudian dilapis tanah.
Berbeda dengan sistem open dumping, sampah hanya dibuang begitu saja tidak diproses lebih lanjut.
”Kami ingin metode pengelolaan sampah dengan sinergi antar kabupaten/kota bisa dicontoh provinsi lainnya. Kami minta tidak ada lagi pengelolaan sampah dengan ego kedaerahan,” tandasnya.
Presiden Jokowi lalu menandatangani prasasti peresmian TPA Sampah Regional Banjarbakula. Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ir Basuki Hadimuljono menyerahkan dua unit alat berat kepada Gubernur Sahbirin Noor.
Hadir mendampingi Presiden, diantaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Siti Nurbaya Bakar, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, Bupati Banjar KH Khalilurrahman.
Seperti diketahui, TPA Regional Banjarbakula mampu melayani 790 ton sampah per hari yang dihasilkan lima kabupaten/kota tersebut serta diperkirakan dapat digunakan selama 7-8 tahun. (Wan/KPO-2)