Banjarmasin, KP – Diberlakukannya undang-undang baru no 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (UU KCKR) para penerbit/pengusaha rekaman. Dimana penerbit dan pengusaha rekam harus menyerahkan satu sebagai bahan arsip ke Perpusnas dan Perpustakaan Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel Hj Nurliani Dardie mengatakan UU tersebut adalah hal yang baru bagi para penerbit, penulis, perekam untuk itu perlunnya sosialisasi agar mampu menumbuhkan kesepahaman yang sama diantara semua pelaku yang disebutkan dalam UU.
“Tidak semua penulis, penerbit dan perekan mengehtahui hal ini,” kata Nurliani pada Acara Sosialisasi UU no 13 Tahun 2018 di Hotel Rattan Iin. Kamis (6/2/2020)
Ia juga menambahkan, acara sosialisasi para penulis, penerbit dan perekam tersebut sebagai silatirahmi dan sherring sehingga komunikasi yang terjalin bisa melahirkan sebuah kemajuan dan perkembangan dunia terlebih dalam dunia perpustakaan.
“Semoga dengan sosialisasi tersebut para pelaku penulis dan penerbit sera perekan banua kita dapat lebih maju,” harapnnya. (fin/KPO-2)