UN Ditiadakan 2020
Banjarmasin, KP – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut akan meniadakan soal Ujian Nasional (UN) yang kerap dijadikan standar kelulusan sekolah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menghapus penyelenggara UN pada 2021.
“Ini menjadi program kebijakan pendidikan nasional ‘Merdeka Belajar’ katanya, Sabtu (8/2/2020)
Dikatakannya kebijakan tersebut berdasar Permendikbud Nomor 43/2019. Nantiya sekolah akan membuat target dalam kurikulum yang dipelajari siswanya.
Sekolah akan menjalankan program assesmet kompetensi minimum, anak-anak, guru hingga sekolah akan dilakukan penilaian. Hal ini akan diterapkan saat anak kelas 4, kelas 8 dan kelas 11, sehingga ada jeda untuk melakukan perbaikan sekira 1,5 hingga 2 tahun, sebelum siswa tersebut lulus.
“Kalau sekolah yang ingin melaksanakan ujian dengan menggunakan soal nasional tetap diperkenankan sebab kelulusan tidak ditentukan oleh UN,| katannya.
Lanjut Erlangga, selama ini penilai kelulusan berdasarkan penilaian dari ahlak baik dilihat dari prestasi atau kemampuan siswa. Seperti memiliki prestasi yang baik, juara pada bidan tertentu. Karya ilmiah atau prestasi yang membanggakan lainnya.
“Setiap Anak memiliki kemampuan masing-masing yang tak bisa disamakan,” ucapnnya.
Terkait program asesment yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagai pemetaan kondisi pendidikan baik dari sisi siswa, guru juga sekolah sehingga penilaian tidak hanya pada satu sisi seperti selama ini yakni sisi kesiswaan melalui hasil ujian.
Melalui hasil asesmen dimiliki waktu dua tahun bagi sekolah, siswa dan guru untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemui dalam asasmen yang dilakukan kementerian pendidikan.
Adapun survey karakter yang dilakukan menjadi tolak ukur dalam penentuan langkah lanjutan pembentukan karakter siswa untuk lebih terarah dan berprestasi. Survey ini juga diyakini dapat membantu adanya deteksi dini potensi kerawanan siswa dalam berperilaku seperti resiko menjadi pelaku atau korban pembulian sehingga dapat lebih awal ditangani atau dicegah (fin/KPO-2)
