Marabahan, KP – Gara-gara menggunakan shabu selama dua tahun, Hayati alias Yati (41), pegawai honorer di kantor desa, malah tergiur menjadi pengedar barang haram tersebut.
Warga Desa Anjir Pasar Kota RT 04 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini mengakui semua kesalahannya sebagai pengguna narkotika.
“Saya sudah lama jadi pengguna, setelah itu saya nekad berjualan barang haram ini. Keuntungan dari berjualan ini pun tidak ada,” katanya saat gelar perkara di kantor Mapolsek Anjir Pasar, Sabtu (08/02/2020).
Diungkapkannya, shabu tersebut dibelinya dari salah seorang di Banjarmasin. “Supaya tak nampak saja, saya tak pernah ketemu sama bandarnya, hanya yang mengantarnya saja, itupun pengantaran barang haram ini sering ditempat keramaian saja,” bebernya.
Informasi dari yang mengantar barang haram ini, kata Yati, bandarnya sudah tetangkap terlebih dulu.
“Saya membeli barang haram ini biasanya satu kantong, lalu saya bagi kembali untuk diedarkan satu paketnya dari harga Rp300 ribu hingga Rp1 juta lebih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Anjir Pasar Ipda Achwadi S Kom MM, mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika ini, berawal dari tertangkapnya tersangka Rifai Zainuddin alias Udin (31), warga Desa Anjir Pasar Kota RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Pemuda itu diringkus di kawasan Desa Anjir Pasar Kota II RT 03 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola, Jum’at dinihari (07/02/2020), sekitar pukul 02.30 WITA.
“Di sana anggota menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket shabu terbungkus plastik klip warna bening seberat 0,30 gram, 1 pipet kaca, satu alat hisap shabu, 2 korek api warna biru dan merah, serta 1 gunting warna hitam les hijau,” katanya.
Tersangka Udin mengakui membeli barang haram ini dari tersangka Yati. Lalu Yati dipancing anggota yang berpura-pura hendak membeli barang.
Saat tersangka Yati ada di lokasi transaksi yang disepakati, anggota langsung menangkap dan dilakukan penggeledahan di tubuhnya.
“Saat itu ditemukanlah barang bukti tersebut berupa shabu yang disimpannya dalam kantong jaket,” ujar Kapolsek.
Pengembangan di rumah tersangka Yati, ditemukan lagi sebanyak 3 paket shabu beserta peralatan hisap shabu yang disimpan di dalam tas.
“Sehingga, tersangka Yati dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Udin diancam pasal 112 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (fik/K-4)