Tersangka dan barang bukti. (Kp/Ist)
Banjarmasin, KP – Armansyah Saputra alias Arman (27), seorang sekuriti diciduk petugas di tempat Pos Satpam di jalan Tirta Darma RT 09 Komplek Palm View Residence Banjarmasin Timur, Rabu (7/11) malam, sekitar pukul 20.50 WITA
Warga Jalan Sungai Jingah RT 05 Banjarmasin diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena katerlibatan dalam peredaran narkoba jenis shabu.
Adapun barang bukti yang berhas di sita petugas adalah 11 paket Shabu seberat 3,53 gram, satu buah kotak seng Rokok U Bold, satu buah HandPhone merk Samsung warna Hitam beserta simcard, satu timbangan digital, satu buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik dan dua pak Plastik Klip.
“Dengan barang bukti itu, Arman dijadikan tersangka,” ucap Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto kepasa awak media, Sabtu (10/11).
Tertangkapnya tersangka Arman oleh pihak kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Rencananya 11 paket shabu iniakan di jual kepada pelanggan dengan harga bervariasi,” jelas.
Dalam hal ini, Kasat mengatakan tersangka diamankan ketika berada di Jalan Tirta Darma RT. 09 Komplek Palm View Residence tepatnya di Pos Satpam Banjarmasin Timur.
“Tersangka Arman merupakan securty dan di amankan ketika berada di pos satpam,” ucapnya.
Dikatakan Herry, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait barang bukti yang di sita petugas dari tersangka Arman,” ujarnya. (yul/K-4)