Banjarbaru, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Badan Cyber dan Sandi Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merancang aplikasi yang semakin memudahkan proses penerbitan perizinan.
Kedua instansi, sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalsel, Nafarin melalui Kabid Perizinan Usaha Produksi, Miftahul Chair menjelaskan, Januari 2019 ditarget aplikasi tersebut mulai diberlakukan.
Ia menyebut, banyak manfaat dan keuntungan dari sistem aplikasi tersebut.
Sebab, katanya, tanda tangan kepala dinas selaku pemberi izin tidak lagi menggunakan pena.
“Cukup melalui aplikasi pak kadis sudah bisa tanda tangan. Sehingga ketika beliau ada di luar kantor tinggal melihat persyaratan jika memenuhi bisa langsung tanda tangan,’’ ujar Chair, Kamis (8/11).
Ia menambahkan, melalui aplikasi ini, pemohon perizinan juga bisa langsung mengunduh surat izin yang diterbitkan. Sehingga, pemohon izin bisa tidak lagi datang ke kantor untuk mengambil berkas perizinan.
“Mereka bisa unduh di aplikasi itu. Mereka punya akun dan punya password yang hanya mereka yang tau, jadi bisa menggunakan itu untuk di aplikasi,’’ bebernya.
Chair menyebut, ke depan pelayanan perizinan di kantor akan semakin berkurang. Sebab, lebih banyak menggunakan aplikasi.
Memang diakuinya, bagi pemohon izin yang tidak familiar dengan teknologi masih dilayani di kantor.
“Tapi tentu lama kelamaan pelayanan di kantor akan sunyi, dan lebih banyak di dunia Maya aja lagi,’’ ucapnya.
Melalui aplikasi ini, sambung Chair, tatap muka antara pemohon dan pihaknya juga semakin berkurang.
Siakuinya masih ada tatap muka. Tapi, itu hanya untuk persyaratan survey saja.
“Kalau survei tidak bisa online masih perlu ke lapangan.
Sedangkan proses lainnya kami usahakan melalui aplikasi itu.
Melalui aplikasi ini diharapkan kemudahan perizinan dan semakin transparan,’’ urainya.(mns/K-2)