Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Srikandi Dewan Wajib Pakai Kebaya

×

Srikandi Dewan Wajib Pakai Kebaya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya,KP – Srikandi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) diwajibkan menggunakan pakaian kebaya pada hari tertentu, dan melarang anggota dewan merokok saat mengikuti rapat-arau sidang.

Hal itu merupakan hasil.kesepatan tata-tertib (tatib) Dewan baru priode 2019-2024, dan telah diparipurnakan, Senin (14/10). Juga dibahas kode etik DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Koran

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno SP didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Kalteng bapak H Jimmy Carter dan bapak Hj Faridawati Darlan Atjeh.

Selama rapat paripurna masing-masing fraksi menyampaian pendapat akhir, atas tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng 2019-2024, yang sebelumnya telah melalui pembahasan, pada rapat-rapat internal frakasi.

Dari 6 fraksi mulai fraksi PDI Perjuangan, GOLKAR, Demokrat, Nasdem, Gerindra dan PKB dan 1 (satu) fraksi gabungan P4H , PKS, PAN, PPP, Perindo dan Hanura, semuanya dapat menerima hasil pembahasan dan konsultasi tata tertib dan kode etik Dewan.

Rapat paripurna pun kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni penetapan tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng periode 2019-2024.

Seusai rapat Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj Faridawati Darlan Atjeh, menyatakan mengucapkan syukur atas disepakatinya rancangan peraturan, tentang tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng. Soal penggunaan kebaya, yang mana itu merupakan salah satu upaya bersama, untuk menjaga dan melestarikan budaya nasional, sekaligus sebagai bentuk mengamankan salah satu aset budaya nasional, agar tidak diklaim oleh pihak luar.

“Disepakatinya rancangan tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng pada hari ini, maka peraturan tersebut pun akan diberlakukan seperti penggunaan kebaya nasional setiap hari Selasa,”katannya.

Yang menarik, dalam tatib dan kode etik DPRD Provinsi Kalteng periode 2019-2024 ini, diantaranya pengaturan larangan merokok, saat rapat berlangsung.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Kunjungi Perempuan dan Kelompok Belajar Nonformal di TPA Bukit Tunggal

“Larangan untuk tidak merokok ketika rapat memang sudah seharusnya terlebih ketika rapat,” tegas Faridawati.(drt)k-8

Iklan