Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Apindo tidak Menjamin Pengusaha Bayar Sesuai UMP

×

Apindo tidak Menjamin Pengusaha Bayar Sesuai UMP

Sebarkan artikel ini
12 2klm
APINDO TIDAK MENJAMIN - Ketua Apindo Kalsel H Supriadi tidak bisa menjamin anggautanya sektor UMKM Dan UKM bisa membayar atau sanggup UMP 2020 Rp 2.8 jutaan dengan kondisi perekonomian secara nasional seperti ini. (KP/Hifni)

Banjarmasin, KP – Ketua DPD Apindo Kalsel, H Supriadi menilai, kenaikan UMP (upah minimal provinsi) ini sebenarnya yang cukup berat bagi pengusaha, dengan kondisi ekonomi yang lagi tidak stabil ditambah dengan turunya harga jual komoditi eksport dari kalsel seperti hasil tambang dan perkebunan.

“Tetapi karena ini aturan kita terpaksa menjalankan keputusan bersama tersebut.’’kata Suparidi mengomentari adanya kenaikan UMP di Banua, disampaikan kepada wartawan.

Baca Koran

Sebelumnya ditetapkan dan diummumkan Kadisnaker Kalsel, Ir Sugian Noorbach kepada wartawan Jumat (1/11) dihotel Aston kenaikkan UMP Kalsel sekitar 8 persenan atau Rp2,8 jutaan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/KUM/2018 tentang minimum provinsi Kalsel tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“ Kami tidak bisa menjamin semua pengusaha bisa sanggub membayar sesuai UMP terutama sektor UKM dan IKM namun idealnya kenaikan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel bukan nasional ,karena rata rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kalsel di bawah nasional, anjloknya harga eksport komuditi seperti pertambangan danperkebunan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kalsel,” sebutnya kepada wartawan Sabtu (2/11).

Jadi sepertinya tidak adil kalau kenaikan UMP hanya berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional  kenaikan UMP yg berpatokan dengan Permenaker Nomor 78 tahun 2015 dan ini tentunya cukup memberatkan para pengusaha di daerah . 

Dikatakan, masalah lain muncul setiap tahun adalah, tidak semua pengusaha bisa membayar UMP ini, mungkin kedepan harus ada cluster atau pengelompokan pembayaran UMP antara pengusaha kecil / UKM dengan pengusaha besar, sehingga semua sektor bisa membayar upah sesuai UMP berlaku sekarang dari ribuan perusahaan di Kalsel tidak lebih 50 persen yang membayar sesuai UMP.

Baca Juga :  Dislautkan Kalsel Dorong Ekspor Komoditas Perikanan Lewat Misi Dagang Internasional 2025

Ini jelas menurunkan daya saing InDonesia di banding beberapa negara di ASEAN, Indonesia merupakan negara yang kenaikan UMP nya terbesar setiap tahun di ASEAN di susul negara Myanmar dan Piliphina. 

Lebih lanjut dungkapkan Ketua Apindo, coba bandingkan dengan negara Thailand yang kenaikan UMP rata rata 1.6 persen saja atau Malaysia yang hanya 3.23 persen, ini yang membuat banyak pengusaha berkurang niatnya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih hengkang ke Thailand atau Vietnam sebagai dampaknya.

“ Kenaikan UMP yang terlalu tinggi setiap tahun membuat Indonesia tidak menjadi pilihan primadona lagi untuk berinvestasi di Indonesia ini,” tutupnya mengingatkan.

Jani UMKM dikawasan Kayu Tangi pembuat makanan amplang dan lainnya menyatakan keberatan jika usaha kecil seperti miliknya harus dibebankan lagi dengan persoalan membayar upah pekerja sesuai UMP.

“ Mana kami kuat bayar gaji pekerja Rp2,8 juta perbulannya dengan kondisi jualan sepi seperti ini daya beli benar-benar turun saat ini, dengan mempertahankan karyawan seperti ini sudah cukup bagus tanpa harus ada PHK mereka,” tegasnya. (hif/K-1)

Iklan
Iklan