Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Banjarmasin Darurat Limbah Medis

×

Banjarmasin Darurat Limbah Medis

Sebarkan artikel ini
Hal 14 Foto 2 2 klm tinggi 6 cm.jpg
LIMBAH MEDIS – Inilah limbah medis yang jika pengelolaannya tidak tertanganani secara baik bukan sesuatu hal mustahil limbah berbahaya dan berdampak bagi kesehatan manusia. (Istimewa)

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali SE meminta pihak Pemko khususnya Dinas Lingkungan Hidup agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembuangan limbah medis.

Masalahnya, menurutnya, penanganan limbah medis dirasakan sudah sangat darurat dengan banyaknya pusat pelayanan kesehatan di ibu kota Provinsi Kalsel ini, namun dalam operasionalnya sebagian besar belum memiliki peralatan pengelolaan limbah medis sendiri, seperti incenarator (peralatan pemusnah limbah).

Baca Koran

“Sisi lain di kota ini belum ada satupun perusahaan milik swasta yang mengelola pemusnahan lebih medis,’’ katanya kepada {{KP}, Jumat (29/11).

Menurutnya, dengan tidak tertangananinya pengelolaan limbah medis secara baik ini bukan sesuatu hal mustahil limbah berbahaya dan berdampak bagi kesehatan manusia karena bersumber dari berbagai penyakit itu dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPA) atau dibuang sembarangan.

“Karenanya guna mengantisipasi limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) ini, seperti perban, sarung tangan, bekas jarum suntik, pisau bedah dan tisu sudah seharusnya pembuangannya dilakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat,’’ tandas Matnor Ali.

Limbah RS Sultan Suriansyah

Menyinggung telah beroperasinya Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Matnor Ali mengingatkan, rumah sakit yang didirikan Pemko Banjarmasin wajib memiliki sarana dan prasarana memadai khususnya dalam mengelola limbah medis.

Matnor Ali mengatakan, pihak dewan sudah sejak awal meminta untuk mempersiapkan pengelolaan limbah Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah, seperti halnya incenarator agar dalam operasionalnya tidak menimbulkan masalah dan berdampak bagi kesehatan manusia serta lingkungan.

Lebih jauh ia mengatakan, keharusan setiap rumah sakit memiliki peralatan pemusanahan limbah medis sebagaimana telah ditetapkan dalam KepMenkes RI Nomor : 124/Menkes/SK/V/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Sebelumnya Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyatakan Banjarmasin darurat limbah medis. Dia merasa pengelolaan sampah medis baik di rumah sakit (RS) maupun puskesmas di kota ini masih jauh dari kata standar.

Baca Juga :  34 warga Binaan Bebas di Lapas Banjarmasin Kalsel

Menurut Ibnu, Pemko Banjarmasin memang harus segera membangun incinerator terlebih khusus untuk Rumah Sakit Sultan Surianyah. Ia juga mengakui hingga kini baru ada tiga rumah sakit di Banjarmasin yang memiliki incenarator.

Ketiga rumah sakit itu adalah RSUD Ulin, Rumah Sakit Mitra Hospital dan RSUD Ansari Saleh. (nid/K-5)

Iklan
Iklan