Banjarmasin, KP – Hakim tolak Pra Peradilan diajukan HM Noor Husni.
Itu setelah Jamser Simanjuntak SH, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan HM Noor Husni tidak dapat mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon.
Pada sidang lanjutan gugatan pra peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan termohon Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang digelar Kamis (14/11) mengagendakan putusan.
Dalam putusannya majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan termohon HM Noor Husni melalui kuasa hukumnya Robert Hendra Sulu SH MH.
Pertimbangan majelis hakim bahwa yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedural, terkait dua sprindik yang menjadi bahan untuk pemohon mengajukan praperadilan menurut hakim sama.
Karena ada penyidik baru yang masuk apalagi sudah ada dua alat bukti. Menanggapi putusan hakim itu, Robert Hendra Sulu selaku kuasa pemohon mengatakan keputusan itu ada di tangan hakim dan pihak menghormati keputusan itu.
“Mahkotanya pengadilan itu ada pada putusan pengadilan dan kita menghormati putusan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hukum bagi kita pada pokok perkaranya,” katanya.
Sebelumnya HM Noor Husni yang kesandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) merasa keberatan dan mengajukan praperadilan.
HM Noor Husni selaku pemohon dihadiri kuasa hukum advokad Robert Hemdra Sulu.
Sedangkan termohon dihadiri Bidang Hukum Polda Kalsel Akhmad SH dan Bahruddin Tampubolon SH.
Adapun alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon karena ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus TTPU hingga dilakukan penahanan oleh pihak Subdit II Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sedangkan kasus tindak pidana umumnya telah dilakukan perdamaian.
Dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana umum atau laporan yang diajukan Hariyadi maka seharusnya TTPU-nya tidak ada, karena yang namanya TPPU itu merupakan kelanjutan dari tindak pidana umum. (K-2)