TULUNGAGUNG, Kalimantanpost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan uang usai menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus saat tim penyidik meninggalkan kompleks perkantoran sekitar pukul 13.50 WIB, setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam.
Penggeledahan pada hari kedua itu menyasar tujuh ruangan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Di kantor PUPR, penyidik memeriksa ruang kepala dinas, bidang bina marga, staf bina marga, serta bidang sumber daya air. Sementara di Sekretariat Daerah, penggeledahan dilakukan di ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang rapat. Adapun di kantor BPKAD, penyidik memeriksa ruang kepala badan.
Sejak pagi, sedikitnya enam kendaraan minibus yang ditumpangi tim penyidik KPK terlihat memasuki area perkantoran dengan pengawalan aparat kepolisian dan pengamanan Satpol PP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain, meliputi kantor Sekretariat Daerah termasuk ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang bupati, kantor Dinas PUPR, kantor BPKAD, hingga rumah pribadi tersangka di Surabaya.
Menurut Budi, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah, serta uang tunai sekitar Rp95 juta.
Selain itu, barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, dalam penggeledahan tahap awal, KPK juga menemukan dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal yang diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. (ful/KPO-3)















