
Tanjung, KP – Wakil Bupati (Wabup) Tabalong Drs H Mawardi M.Si, membacakan Tujuh Rencanngan Peraturan Daerah (Raperda) di Rapat Paripurna ke-5 masa sidang ke-1 Tahun 2019, dilaksanakan DPRD Tabalong, belum lama tadi di aula Graha Sakata, DPRD setempat.
Paripurna yang diisi penyampaian penjelasan yang dalam hal ini dilakukan Wabup Tabalong H Mawardi, atas tujuh Raperda Kabupaten Tabalong tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan, perubahan atas Perda Kabupatan Tabalong Nomor 02 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan dan Penyidik PNS.
Selain itu, penambahan penyertaan modal kepada sejumlah perusahaan seperti, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat, Perumahan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada dan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong.
Disampaikan Mawardi penjelasan terhadap tujuh Raperda yang telah disampaikan kepada DPRD melalui surat B-1245/BUP/KUM/188.342/X/2019 ini dapat dibahas sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD atau ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan ini mendapat persetujuan dewan yang terhormat untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabalong, Mustofa, mengatakan, dengan Rapat Paripurna masa sidang ke-5 terkait tujuh raperda yang akan diluncurkan, semua fraksi sudah menerima rancangan itu dan akan dibahas secepatnya.
“Kita jadwalkan terlebih dahulu, Insya allah secepatnya pembahasan rancangan ini kita lakukan, karena kami tidak mau meninggalkan PR jadi artinya secepatnya kami akan menyelesaikan itu,”ujar Mustofa.
Menurut Mustofa, dari tujuh raperda yang disampaikan semuanya menjadi prioritas dan akan mendapatkan pembahasan secepatnya. (ros/K-6)