Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Diminta Dihentikan

×

Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Diminta Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Belum adanya tindakan tegas Pemko Banjarmasin menyikapi pembangunan gedung parkir di pusat perbelanjaan Duta Mall yang jelas-jelas tanpa sebelumnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , tampaknya membuat sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dibuat gerah.

Kepada KP Selasa (12/11) kemarin, anggota komisiI DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, SE mengkritik keras sikap lemah Pemko dan terkesan membiarkan bangunan melanggar ketentuan berlaku tersebut.

Baca Koran

Menurutnya, jika Duta Mall belum mengantongi IMB, maka sudah seharusnya penegak Peraturan Daerah (Perda) melalui instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan tupoksinya bertindak tegas.

Paling tidak menstop atau menghentikan sementara pembangunan gedung parkir di Duta Mall dengan dilakukan penyegelan, kata Dedy Sophian.

Anggota komisi yang membidangi masalah hukum, pemerintahan dan perjinan ini menyebut, belum diterbitkannnya IMB terhadap pembangunan gedung parkir Duta Mall yang direncanakan berlantai 11 itu terungkap, ketika komisi I DPRD Banjarmasin menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang digelar Jumat (8/11) lalu.

Deddy mengatakan, gedung parkir yang dibangun oleh Duta Mall setidaknya ada dua Perda yang diambaikan.. Pertama ujarnya, melanggar Perda Nomor : 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang mewajibkan setiap mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengantongi IMB.

Sementara Duta Mall dalam mendirikan bangunan gedung parkir itu hanya sekedar mengantongi izin prinsip, namun sementara IMB-nya masih dalam proses ternyata sudah dikerjakan , katanya.

Menurut Perda kedua yang dilanggar adalah, Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, karena lahan membangun gedung parkir bukan termasuk bisnis, tapi sudah masuk pemukiman warga.

Akibatnya pembangunan gedung parkir itu berdampak merusak sebagian rumah warga yang sudah lama bermukim disana, khususnya yang tinggal di RT 23 RW 2 Kelurahan Melayu, ungkapnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Penanganan Sampah

Lebih jauh ia mengemukakan selain pelanggaran kedua Perda tersebut, pihak Duta Mall bisa dikatagorikan melanggar Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2002 tentang Pendirian Bangunan Baru.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2002, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi penghentian sementara, perintah pembongkaran, atau dapat dikenakan sanski berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Hal senada juga dikemukakan ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni, SE yang mengatakan, tindakan tegas dalam setiap pelanggaran Perda dituntut agar jangan Pemko dinilai tebang pilih dalam menenggakkan aturan.

Meskipun yang melakukan pelanggaran pejabat, pengusaha atau investor, kata Muhammad Isnaeni.

Muhammad Isnaeni menandaskan, dalam kerangka peningkatan kemajuan pembangunan maupun perekonomian di kota pada dasarnya DPRD Kota Banjarmasin sangat mendukung masuknya setiap investor.

Namun demikian, dalam mengembangkan usahanya investor harusnya juga mentaati aturan main yang berlaku, demikian kata ketua komisi yang membidangi masalah pembangunan ini. (nid/K-5)

Iklan
Iklan