Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

2020 DPUPR Kembali Programkan Pemasangan PJU

×

2020 DPUPR Kembali Programkan Pemasangan PJU

Sebarkan artikel ini
PJU - Tahun 2020, DPUPR Kota Banjarmasin memprogramkan pemasangan dan peningkatan mutu penerangan jalan umum (PJU) sepanjang Siring Tendean. (Dokumen)

Banjarmasin, KP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin, secara bertahap terus memprogramkan pemasangan jaringan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pemasangan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

“Dalam tahun 2020, DPUPR memprogramkan pemasangan dan peningkatan mutu penerangan jalan umum (PJU) sepanjang Siring Tendean dengan anggaran dialokasikan dalam APBD tahun 2020 sebesar Rp5 miliar,’’ kata Kepala Dinas DPUPR Kota Banjarmasin, Arifin Noor.

Android

Ia mengemukakan, program itu dilaksanakan agar tidak ada lagi PJU maupun PJL yang dipasang masyarakat tanpa izin. “Karena pemasasangan PJU maupun PJL tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor : 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan,’’ tandasnya.

Kepada KP belum lama ini, Arifin Noor mengatakan, beberapa waktu lalu Siring Tendean sudah dilengkapi PJU Smart Lighting yang dipasangan sebanyak 13 titik.

Dijelaskan, kelebihan dan sisi positif pemasangan Lampu Pintar yaitu selain praktis dan dapat mengefisiensi anggaran dan pengawasannya sangatlah mudah. “Kitapun dapat memonitor kapan lampu dinyalakan atau dimatikan dari jarak jauh hanya dengan menggunakan HP melalui jaringan internet,’’ ujarnya.

Ia juga menambahkan, selain mudah dimonitor petugas dapat menggetahui penyebab lampu mati atau mengalami kerusakan. Menurutnya, dengan beberapa kelebihan itu pihaknya akan terus memprogarmkan pemasangan Lampu Pintar untuk memenuhi peningkatan PJU di kota ini.

“Meski biaya pemasangannya relatif cukup besar, namun bisa saja diprogramkan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran,’’ ujarnya.

Lebih jauh dikemukakan, PJU melalui pemasangan Lampu Pintar dapat menghemat energi hingga 50 persen dan hal ini tentunya dapat mengurangi pemakaian pembayaran rekening listrik PJU kepada PT (Persero) PLN yang ditanggung Pemko Banjarmasin sekitar Rp3 miliar setiap bulannya.

Belum lagi, lanjutnya, jika tarif dasar listrik mengalami kenaikan tentunya cukup membebani APBD. “Sementara PJU di Kota Banjarmasin ada sekitar 20.000 titik, belum lagi PJU liar dipasang masyarakat yang tanggihan rekeningnya juga dibebankan kepada Pemko Banjarmasin,’’ kata Arifin Noor.

Dikemukakan, tingginya beban rekening listrik PJU saat ini karena sebagian masih mengunakan lampu konvensional dan tidak menggunakan meterisasi. “Walaupun dalam beberapa tahun ini kita sudah memprogramkan pemasangan PJU dengan sistem meterisasi dan Alhamdulillah pembayaran rekening listrik PJU mampu ditekan hingga mencapai Rp5 miliar pertahunnya,’’ ungkapnya.

Dikemukakan, lokasi pelayanan PJU meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota dan tempat fasilitas umum di luar bangunan gedung, sedangkan lokasi pelayanan PJL meliputi jalan lingkungan pemukiman warga.

Lebih jauh ia menjelaskan, program pemasangan PJU dan PJL ini dalam kerangka memenuhi usulan dan permintaan masyarakat. “Masalahnya, hampir setiap bulannya ada sekitar 200 kami menerima permintaan masyarakat yang mengajukan permohonan paling banyak permohonan untuk PJL,’’ demikian Arifin Noor.

Menyinggung pembayaran PJU maupun PJL yang harus dibayarkan ia mengemukakan, setiap bulannya Pemko Banjarmasin melalui DPUPR menerima tagihan sekitar Rp1,2 miliar lebih dari pihak PT (Persero) PLN Cabang Banjarmasin.

Dari total tagihan itu, menurutnya, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk membayar tagihan PJU liar atau tanpa meterisasi yang dipasang masyarakat di lingkungan tempat tinggal, sedangkan sekitar Rp300 juta untuk membayar tagihan rekening PJU resmi yang memang dipasang oleh Pemko Banjarmasin. (nid/K-5)

Iklan
Iklan