Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Kaji Sampah dari Jualan Online dan Kemasan Air Mineral, CSR Perusahaan Disorot di Banjarmasin

×

Pemko Kaji Sampah dari Jualan Online dan Kemasan Air Mineral, CSR Perusahaan Disorot di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260422 WA0039

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan akan mengkaji serius kontribusi sampah yang bersumber dari aktivitas penjualan online serta kemasan air mineral sekali pakai yang dinilai kian menambah beban persampahan kota.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyampaikan, perubahan pola konsumsi masyarakat akibat maraknya belanja dan pesan makanan secara daring ikut memunculkan jenis timbulan sampah baru yang perlu ditangani dengan pendekatan berbeda.

Kalimantan Post

Kajian tersebut akan dibahas bersama dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, untuk merumuskan langkah yang tepat dalam menyikapi sumber sampah baru seiring perubahan perilaku konsumsi warga.

“Fenomena belanja dan pesan makanan online ini memang menimbulkan sampah kemasan. Tapi yang memesan juga masyarakat kita. Karena itu, pendekatannya harus dikaji matang,” ujar Yamin.

Di sisi lain, Pemko mengingatkan bahwa masyarakat telah diarahkan untuk mengelola sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota tentang jam buang sampah yang wajib dipatuhi warga, disertai sanksi bagi pelanggar. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan untuk membebani warga, melainkan membentuk kebiasaan disiplin dalam pengelolaan sampah.

Terkait sektor usaha, Pemko menilai kontribusi penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat.

Jadi, katanya, Pelaku usaha, termasuk penjual online dan produsen minuman kemasan, diminta ikut berperan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Perusahaan air minum dalam kemasan, khususnya yang memproduksi botol dan gelas plastik ukuran kecil, menjadi sorotan.

Kemasan 240–250 ml dinilai paling banyak berakhir menjadi sampah plastik di lingkungan kota.

Salah satu contoh produk yang disinggung adalah Aqua dengan kemasan gelas kecil yang kerap ditemui dalam berbagai kegiatan masyarakat, katanya.

Baca Juga :  Tak Sekadar Renovasi, Pasar Ujung Murung Disiapkan Jadi Ikon Wisata Baru Kota

Pemko menilai, sejauh ini peran CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam membantu pengolahan sampah plastik belum terlihat signifikan.

“Kalau mereka tidak ikut berkontribusi, tentu pemerintah bisa mempertimbangkan regulasi pembatasan. Misalnya hanya memperbolehkan kemasan minimal satu liter. Tapi ini masih sebatas wacana yang akan dikaji,” tegas Yamin.

Sebagai pembanding, Pemkot mencontoh kebijakan di Bali yang pernah membatasi peredaran air minum kemasan gelas plastik kecil sebagai upaya menekan sampah plastik.

Namun demikian, Pemkot menegaskan tidak ingin mematikan usaha pelaku industri. Pendekatan yang diutamakan adalah mendorong perusahaan turut bertanggung jawab, baik melalui program daur ulang, penarikan kembali kemasan, maupun dukungan CSR untuk fasilitas pengolahan sampah seperti bank sampah, komposter, dan sarana pemilahan.

“Kalau tidak ada langkah dari perusahaan, tentu opsi regulasi bisa saja diambil. Tapi semua akan melalui kajian terlebih dahulu,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan lanjutan Pemkot dalam menata peran masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Banjarmasin, katanya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan