Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pasar Sudimampir dan THM Dirazia Petugas

×

Pasar Sudimampir dan THM Dirazia Petugas

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Umum Unit Jatanras Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan razia ke sejumlah tempat yang dianggap rawan, Sabtu malam (28/12), sekitar pukul 23.00 WITA.

Antisipasi terjadinya kejahatan jelang pergantian tahun ini, selain menyisiri ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan Cafe serta Bar, anggota juga menyasar ke kawasan Pasar Sudimampir.

Baca Koran

Pada razia yang langsung dipimpin Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim) Umum Kanit Opsnal Polda Kalsel AKP Agus Rusdi SIK SH MH ini, tempat yang dituju yakni Pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah, THM Karoke Hokky, Cafe dan Bar Beluga Banjarmasin.

“Kegiatan ini dilakukan menjelang datangnya Tahun Baru 2020, semua anggota diwajibkan untuk melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang dianggap rawan kejahatan terutama rawan Narkotika,” ujar Dit Reskrim Umum Kanit Opsnal Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi SIk SH MH.

Ia menyebut, kegiatan ini dilakukan atas perintah pimpinan. Sehingga melaksanakan razia dan penyisiran di kawasan yang dianggap rawan tersebut.

“Supaya warga, yang akan merayakan penyambutan tahun baru nanti di Banjarmasin, merasa aman dari kejahatan,” ujarnya.

Sedangkan razia ke THM, tujuannya mencegah masuknya Narkotika dan obat-obatan terlarang saat perayaan di tempat tersebut.

Tidak ada yang diamankan dalam kegiatan ini, sebab anggota lebih menekankan pada pemberian imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada kejahatan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, supaya masyarakat dalam kegiatan menjelang Tahun Baru 2020 tetap menjaga keamanan dan ketertiban tidak ada kejahatan karena kami Tim JATANRAS Polda Kalsel siap selalu serta siaga menjelang datangnya Tahun Baru 2020 yang sebentar lagi,” tandas AKP Agus Rusdi. (fik/K-4)

Baca Juga :  Mantan Karyawan Hotel Best World Kindai Cabut Tuduhan Intimidasi dan Kekerasan serta Klarifikasi
Iklan
Iklan