KASONGAN, KP – Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan akan mengintensifkan penagihan restribusi sampah, Karena restribusi sampah ini cukup besar potensinya untuk menambah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), selain itu guna menciptakan kota Kasongan yang hijau dan bersih.
” karena retribusi sampah ini sudah ada perdanya, dan sudah di klasifikasikan besar kecilnya, tempat usaha, baik hotel, rumah makan, rumah tangga, kantor, toko dan sebagainya,” kata kepala DLH Katingan, Ir.Hap Bapperdo MM, kepada Wartawan Senin (20/1/2020) di Kasongan.
Menurut di pada pertengah tahun 2019 lalu pihanya telah menagih restribusi pajak dari sektor sampah ini, telah mendapatkan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 50 juta cukup besar.
” porensi restribusi sampah itu besar,” ucap Hap.
Terkait restribusi sampah itu, Pemerintah telah menyedian Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah disediakan pemerintah termasuk alat angkutnya dari tong sampah, grobaK sampah sampai kepada petugas sampah telah disediakan di dinas lingkungan hidup yang melakukan kegiatan itu atas jasa itu lah maka di lakukan pengelolaan sampah menjadikan Kasongan Kota Hijau dan Katingan Konservasi untuk Borneo.
” jika sulit ditagih, maka kami akan bekerjasama dengan satpol PP dalam penagihan retribusi sampah ini,” terangnya.
Dalam pembayaran pajak retribusi sampah itu, tak hanya masyarakat, tetapi termasuk pejabat di Katingan, seperti Bupati, wakil Bupati, ketua DPRD, anggota Dewan, kepala OPD semua bayar retribusi sampah. Karena setiap orang akan menghasilkan sampah minimal 0.4 kilogram perhari, diKatingan hilir saja sampah setiap hari hampir mencapai14 Ton per hari khusus untuk Kereng Pangi dan Kasongan saja, dari sampah rumah tangga dan pertokoan.
” kita berharap partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Kasongan Kota Hijau dan Kota bersih,” ujar Hap Bapperdo.
Karena khusus untuk masalah sampah ini, Kasongan dan Kereng Pangi menjadi barometer pengelolaan sampah ini, baru kemudian di tumbang samba Kecamatan Katingan Tengah dan Katingan Katingan Kuala.
Target pengelolaan retribusi sampah ini, semua pemengang izin usaha, semua rumah tangga, semua lapak dipasar dipungut retribusi sampah, dengan nilai bervariasi mulai Rp.2000,- ribu rupiah, Rp. 6.000,- ribu rupiah, ada Rp.12.000, – dan ada yang Rp.20.000,- ribu rupiah tergantung besarannya usaha dan rumah tangga. contoh seperti rumah dinas kepala OPD membayar retribusi sampah sebesar Rp.60.000,- ribu per tahun, dan bila di bagi perbulan hanya berkisar sebesar Rp.5.000,- perbulan.
” memang kecil nilainya, inipun susah ditagih, harapan saya mari kita sama sama bangun Katingan dengan mengambil peran kita masing-masing” tegasnya.
Menurut Hap, ada peran dan tanggung jawab semua pihak dalam membangun Katingan, ada kebersamaan dan punya tanggungjawab, diharapkan Kota Kasongan bersih, yang jelas ada rasa tanggungjawab semua pihak dan merasa memiliki terhadap Kabupaten Katingan ini.
Tambah Hap, pengambilan retribusi sampah ini resmi, karena sudah ada perdanya, kemudian petugas pemungutnya dibebankan waktu selama 14 hari dalam melakukam tugasnya, ” mulai tanggal 27 Januari ini saya perintahkan bergerak memungut restribusi sampah ini, dan silahkan masyarakat membayarnya baik perbulan maupun pertahun.dan dana retribusi itu masuk ke kas daerah, “timpalnya. (Isn/K-8)