Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Minta Tempat Usaha Salon Rutin Diawasi

×

Dewan Minta Tempat Usaha Salon Rutin Diawasi

Sebarkan artikel ini

Pemko Banjarmasin diminta secara rutin melakukan pengawasan terhadap salon, spa atau tempat usaha kecantikan dan kebugaran agar tidak menyalahi izin yang diberikan.

BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, meminta agar Pemko Banjarmasin secara rutin melakukan pengawasan terhadap salon, spa atau tempat usaha kecantikan dan kebugaran agar tidak menyalahi izin yang diberikan.

Android

“Dewan akan terus mendorong Pemko Banjarmasin melakukan pengawasan dan menegakkan Perda dengan menindak tegas setiap adanya pelanggaran,’’ kata Mathari.

Hal itu dikemukakan Mathari kepada KP, Kamis (29/1/2020), menanggapi tertangkapnya empat orang waria (bencong) pesta shabu di sebuah salon di kawasan Kelurahan Alalak Berangas, Kabupaten Barito Kuala.

Menurutnya, meski penyalahgunaan narkoba bukan terjadi di wilayah Kota Banjarmasin, namun pelanggaran hukum itu juga terjadi di kota ini. Mengingat, sebagai ibukota Kalsel tempat usaha salon jumlah sangat banyak.

Wakil Ketua Komisi membidangi masalah perizinan ini mengemukakan, sesuai Perda Nomor : 12 tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut adanya kesejumlah ketentuan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.

Dalam Perda Nomor : 12 tahun 2007 pasal 11, katanya, penyelenggara usaha salon kecantikan dan atau pemangkas rambut diantaranya dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika, moral dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Diduga Banyak Belum Berizin

Anggota dewan dari F-PKS ini juga meminta agar instansi terkait melakukan pendataan terhadap usaha salon kecantikan dan pemangkas rambut karena ini diduga banyak yang belum mengantongi izin.

Ditandaskannya, dalam Perda Nomor : 12 tahun 2007 jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang mengusahakan salon kecantikan dan atau pemangkas rambut wajib mendapat izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Selain harus mendapat izin dalam kerangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setiap pemberian surat izin usaha operasional salon kecantikan dan atau pemangkas rambut dikenakan retribusi yang ditetapkan berdasarkan kelas.

Menurutnya, Perda No : 12 tahun 2007 diterbitkan untuk memperketat pengawasan terhadap salon kecantikan termasuk klinik tempat perawatan tubuh dan pemangkas rambut agar dalam operasionalnya tidak merugikan masyarakat.

“Selain untuk mengantisipasi dugaan adanya salon kecantikan yang berfungsi ganda dalam arti bukan hanya melayani perawatan kecantikan, tapi juga melayani prostitusi terselubung atau dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,’’ kata Mathari.

Lebih jauh Mathari mengatakan, khusus salon kecantikan serta klinik perawatan tubuh dalam operasionalnya harus memiliki izin tertentu. Karenanya dalam operasionalnya harus dilaksanakan oleh tenaga profesional yang memiliki pengetahuan ilmu medis, khususnya dibidang kecantikan.

Sehingga, lanjutnya, untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat tentunya dibutuhkan pengawasan secara ketat.

Diakuinya, keberadaan salon kecantikan saat ini merupakan tuntutan masyarakat, namun demikian agar tidak menyalahi aturan tentunya dalam operasionalnya harus dilakukan pengawasan dengan menindak tegas setiap adanya pelanggaran. (nid/K-5)

Iklan
Iklan