Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Revisi Perda RTRW Jangan Korbankan Kawasan Lindung

×

Revisi Perda RTRW Jangan Korbankan Kawasan Lindung

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, ST mengatakan, agar Pemko mempertahankan kawasan lindung yang telah ditetapkan dalam rangka penataan kota kedepan.

Hal itu diingatkan Zainal Hakim, menyikapi perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

Android

“Terkait pembahasan revisi Perda ini perlu diingatkan jangan mengorbankan kawasan lindung yang sudah ditetapkan untuk kepentingan lain,’’ ujarnya.

Ia menegaskan, kawasan lindung penting untuk dipertahankan karena berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.

Meliputi, lanjutnya, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahanya, kawasan perlidungan setempat, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana.

Disebutkan Zainal Hakim, dalam Perda Nomor : 5 tahun 2013 kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah berupa kawasan resapan air seluas kurang lebih 914 hektare yang berada di Kelurahan Mantuil, Kelayanan Selatan, Kelayan Timur, dan Kelurahan Basirih seluruh di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang nantinya akan dikembangkan menjadi kurang lebih 1183 hektare.

Sedangkan kawasan perlindungan setempat adalah meliputi kawasan sempadan sungai yang berada di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito dan Sungai Martapura.

Menjelaskan soal RTH, wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merincikan meliputi RTH di Kecamatan Banjarmasin Timur seluas 0,65 hektare yang terdiri diantaranya atas taman median Jalan A Yani, taman depan PDAM, taman depan Kantor Dinas Transmigrasi, taman Simpang Terminal Km 6, taman depan Hotel HBI dan taman depan RSUD Ulin.

Selanjutnya, RTH di Kecamatan Banjarmasin Barat seluas 0,009 hektare yang terdiri dari Taman Siring Jalan Japri Zamzam, dan Taman Median Jalan RE Martadinata depan Kantor Walikota.

Paling banyak tersebar RTH adalah di Kecamatan Banjarmasin Tengah seluas 6,47 hektare yang diantaranya meliputi, RTH Masjid Raya Sabillal Muhtadin, Taman Kamboja, Taman Maskot, Taman Monomen KB Simpang Tiga Jalan R Soeprapto–Soetoyo S, Taman Budaran eks Bank Panin, Taman Segi Tiga Antasari dan Taman Segi Tiga Taman Sari, Taman Oprot Jembatan A Yani, sejumlah taman yang berada di median jalan protokol.

Di Kecamatan Banjarmasin Utara seluas 691,79 hektare diantaranya RTH ULM, Taman Jahri Saleh, Taman Budaran Kayu Tangi, Taman di Gedung Sultan Surianyah dan Taman Depan Gedung Wanita Kayu Tangi serta RTH di Sungai Andai. Terakhir RTH Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 914,22 hektare umumya diperuntukan sebagai kawasan resapan air.

Lebih jauh Zainal Hakim mengakui, seiring semakin bertambahnya jumlah penduduk dan pemukiman yang begitu cepat dan tidak terkendali akan sangat berdampak kebutuhan ruang semakin meningkat untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Namun demikian, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional dalam menyusun RTRW pemerintah daerah diamanatkan wajib untuk menjaga keseimbangan lingkungan,’’ tandas anggota dewan dari F-PKB ini.

Sebagaimana diberitakan, meski sudah dibahas namun pengajuan draf revisi Perda ini antara pihak dewan dengan Pemko belum sepenuhnya disepakati. Masalahnya, pembahasan Perda RTRW yang disusun berdasarkan ketentuan pedoman Permen ATR/BPN Momor : 1 tahun 2018 ini masih banyak hal perlu dipertimbangkan dan dikaji secara lebih mendalam.

Meski Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina berharap, revisi Perda RTRW yang nantinya akan dibahas antara Pemko dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan tersebut diharapkan selesai pada tahun 2020 ini. (nid/K-5)

Iklan
Iklan