Banjarmasin, KP – Permasalahan pembangunan gedung parkir Duta Mall terus mendapat perhatian serius pihak DPRD Kota Banjarmasin. Sebelumnya, setelah dipersoalkan komisi III yang membidangi masalah pembangunan, kini giliran komisi I memanggil manajemen pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu serta SKPD terkait di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Dari pertemuan digelar di ruang komisi I, Selasa (14/1) siang, pembangunan gedung parkir Duta Mall yang didirikan 11 lantai dan sebelumnya tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias kerjakan pendirian bangunan terlebih dahulu urusan belakangan itu, tampaknya menemui titik terang.
Sesuai tupoksi komisi I membidangi masalah perizinan, pertemuan dengan menghadirkan perwakilan direksi Duta Mall, Satpol PP Kota Banjarmasin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Banjarmasin Tengah dan Lurah Sungai Baru ini dibicarakan terkait soal IMB.
“Jelasnya kami ingin mencari jalan tengah terbaik, agar dalam menyikapi persoalan ini tidak sampai berkepanjangan dan komisi I tidak ada kewenangan mengeksikutor masalah tersebut,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato SE MM usai pertemuan kepada wartawan.
Suyato yang akrab disapa Awie ini mengatakan, dari pertemuan digelar disepakati ada sejumlah hal yang harus dipatuhi dan dilaksanakan pihak-pihak terkait. Salah satunya sesuai permintaan DPMPTSP.
Sebagaimana ditentukan dalam tata ruangan, agar memenuhi syarat koefisien dasar bangunan, sebelum akhirnya menerbitkan IMB yang telah dimohonkan.
“Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) koefisien dasar bangunan adalah 50 persen dari total luas bangunan sisanya adalah untuk ruang terbuka hijau,’’ jelas politis PDIP in, seraya menambahkan, terkait syarat itu pihak Duta Mall diberi tempo waktu satu bulan.
Suyato menilai posisi Duta Mall vital bagi pertumbuhan ekonomi Kota Banjarmasin karena menyumbang pemasukan untuk PAD yang tidak sedikit bagi Pemko Banjarmasin. Namun demikian, ia juga memperingatkan agar masalah IMB tidak diterbitkan selama persyaratan itu tidak dipenuhi oleh pihak Duta Mall, selaku pemilik bangunan.
Dalam pertemuan itu juga terungkap, menyusul polemik terhadap pembanguan gedung parkir tanpa sebelumnya mengantongi IMB, pihak Pemko Banjarmasin melalui Satpol dan Damkar sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, agar tidak melanjutkan aktifitas penyelesaian pembangunan gedung parkir tersebut.
Sementara Ketua DPMPTSP, Muryanta, dalam pertemuan tersebut juga menegaskan, pihaknya tidak akan menerbitkan IMB, sebelum pihak Duta Mall sudah memenuhi koefisien dasar bangunan sebagaimana disyaratkan.
“Syarat ini sesuai sebagaimana dijadikan Duta Mall yang sepakat menyampaikan luasan yang dibangun, kalau sudah sesuai ketentuan koefisien dasar bangunan, maka IMB akan kita terbitkan, tandas Muryanta.
Sementara usai pertemuan, Manager Operasioanal Duta Mall (DM) Banjarmasin, Yenny Purnawati menyambut baik atas pertemuan pihaknya dengan Komisi I DPRD dengan dihadiri SKPD terkait lainnya tersebut. Ia juga menjanjikan, pihak Duta Mall akan berusaha memenuhi apa yang telah disyaratkan, hingga IMB bisa diterbitkan.
Meski ia juga mengakui, pendirian bangunan gedung parkir tersebut mendesak dan ditargetkan sudah rampung paling lambat pertengahan tahun 2020 ini dengan alasan dalam kerangka mengantisipasi terus meningkatnya kunjungan masyarakat ke Duta Mall, sementara ketersedian lahan parkir relatif terbatas.
Persoalannya sekarang menurut Yenni, pihak Duta Mall masih menghadapi kendala terbentur pembebasan lahan atau rumah warga karena memantok harga cukup mahal di atas harga normal hingga Rp50 juta per meter persegi.
Namun demikian terkait syarat koefisien dasar bangunan salah satunya dengan membebaskan lahan atau sebagian rumah warga ini Insyaallah paling lambat bulan depan sudah dapat kami negosiasikan untuk diselesaikan,
demikian Yenny Purnawati. (nid/K-5)