Mabes Polri dan BNN, Buru Gembong yang Telah Sebarkan Sabu Setengah Ton Lebih di Kalsel
Banjarmasin, KP – Menyusul terbongkar sebuah rumah dijadikan penyimpanan serta membagi sabu yang telah disebarkan sejak dua tahun terakhir diperkirakan setengan ton lebih, si gembongnya berinisial M diburu pihak Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Memang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburu secara bersama-sama selama ini.
Tak hanya Mabes Polri, BNN, kita dari Polda dan BNN Provinsi Kalsel juga melakukan itu.
Ada dugaan saat ini M bersembunyi di Malaysia,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto dan Kasubdit 2, AKBP Andi A, ketika ditanya soal buronan tersebut.
Ia katakan, buronan berinisial M inilah yang paling atas dari kasus itu, selain Amang Abul dan ada lagi berinisial HR.
Sedangkan Said Akhmad Z alias Habibi (28), yang diringkus, Sabtu (18/1) lalu dan dijadikan tersangka dengan sejumlah barang bukti di lokasi, sebagai penjaga gudang dan menyerahkan sabu atas permintaan.
Kasusnya digelar jajaran Polda, Senin (20/1) lalu.
Habibi, panggilan akrab Said Akhmad Z, warga warga Desa Sungai Riam Rt 016 Rw 007 Kel Sungai Riam Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (sesuai KTP)ini, terancam menghadapi hukum mati atas kasusnya.
Ini atau setidaknya sesuai pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
Habibi, adalah seorang berpedidikan yakni sarjana D3 Perawat, ini juga punya alamat tinggal di Jalan Rawa Sari VII Blok D Rt 054 Rw 005 Kel Teluk Banjarmasin Tengah (lokasi penggrebekan).
Dan di Komplek Keruing Gang Kenanga 2 Kel Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Untuk M si gembong itu jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.
Dan diedarkan M, kebanyakan untuk wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Terus kita pemeriksa dan lacak tersangka lainnya,” kata AKBP Andi A.
“Untuk perkiraan jumlah itu dihitung dari rata-rata yang telah didatangkan selama dua tahun serta perjalanan mereka mengedarkan di daerah ini yang lolos.
Dan yang kita ungkap hanya 50 persennya saja,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabagbinopnas, AKBP Sigit Kumoro, kepada wartawan sebelumnya.
Bahkan aset milik bandar kelas internasional ditaksir Rp 6 Miliar dan lain lagi dari tersangka Habibim dikenakan selain pasal di Undang- Undang Narkotika juga pasal sesuai TTPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
“Ada rumah, mobil sepeda motor dan asset lainnya,” tambah Kombes Wisnu.
Dari rangkaian penangkapan dengan tersangka lainnya itu sebelumnya, disita sabu 32,6 Kilogram. Selain sabu, juga pil ekstasi terbungkus 600 butir, yang beratnya 228 gram.
Ada 9.143 butir berat 3.482,33 gram serta serbukan ekstasi berat 505 gram.
“Kita sangat mengapresiasi atas kerja kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” ucap Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor ketika itu.
Dikatakan “di Bumi Lambung Mangkurat” harus bebas narkoba dan sepantasnya “Dibumi Hanguskan”.
Untuk shabu khusus disita dari Habibi sebanyak 28.415 kilogram ini berhasil menyelamatkan sebanyak 227.208 orang dari bahaya narkoba.
Ekstasi sebanyak 9.743 butir dan 505 gram serbuk ekstasi, telah menyelamatkan sebanyak 9.911 orang.
“Kalau dari total barang bujtiu keselurahan Dit Resnarkoba Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 237.119 orang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” demikian Kombes Pol Wisnu. (K-2)
